Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terkait dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun anggaran 2019-2022, Selasa (15/07/2025) malam.
Dua diantaranya pejabat Kemendikbudristek yaitu SW selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) dan Mul selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) IBAM pada Direktorat Jenderal (Ditjen) yang sama yaitu Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen tahun 2020-2021 sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sedangkan dua lainnya dari pihak swasta yaitu Jurist Tan selaku Staf Khusus dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dan IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
Namun Tim penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jurist Tan seperti tiga tersangka lainnya seusai diperiksa di Gedung JAM Pidsus, Kejagung semalam. Karena staf khusus dari Nadiem tersebut diduga tidak berada di dalam negeri melainkan di luar negeri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pun mendesak Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Interpol atau Polisi Internasional segera memasukkan nama Jurist Tan dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis.
“Karena masuknya nama Jurist Tan di Red Notice Interpol menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia dimana infonya yang kita peroleh bertempat tinggal disana, untuk menangkap dan memulangkannya ke Indonesia,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (16/07/2025).
Boyamin sebelumnya menyebutkan dari hasil penelusuran MAKI diperoleh informasi kalau Jurist Tan telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
“Pernah terlihat di kota Sydney dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Karena itu kami akan memberikan data dan informasi kepada Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerjasama dengan Interpol,” ujarnya.
Boyamin berharap dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia dan dilakukan penahanan serta selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Karena tiga tersangka lainnya telah dilakukan penahanan. Sehingga akan sangat tidak adil jika Kejagung tidak berusaha melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Jurist Tan,” ujarnya.
Dia pun mendesak Kejagung mengembangkan kasusnya yang tidak terlepas ada dugaan keterlibatan Nadiem. “Karena itu perlu digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya (Nadiem) sebagai tersangka.”
Boyamin menambahkan MAKI siap mempraperadilankan Kejaksaan Agung jika tidak ada penambahan tersangka dan kasusnya menjadi mangkrak di masa yang akan datang. “Tentunya kita akan ajukan praperadilan,” ujarnya.
Mengarah Produk Tertentu
Kejaksaan Agung seperti diketahui melalui Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi pada Selasa (15/07/2025) malam mengumumkan penetapan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chrome book tahun 2020-2022 yaitu SWL, MUL, JT dan IBAM.
Adapun, kata Qohar, kasusnya berawal ketika Kemendikbudristek pada tahun 2020-2922 RI melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 atau Rp9,3 triliun lebih.
“Dananya bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan anak- anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal),” ungkap Qohar yang sejak hari ini diganti Nurcahjo Jungkung Madyo sebagai Direktur Penyidikan yang baru.
Dia mengungkapkan dalam pengadaannya tersangka SW, tersangka MUL, tersangka JT dan tersangka IBAM diduga dengan secara melawan Hukum atau menyalahgunakan kewenangan membuat juklak mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun dan tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T,” tutur Qohar.(yadi)
- Heboh Terdakwa Pemalsu Oli Jadi Tahanan Kota, Kejati Sebut Pengalihan Status Tahanan Sudah Wewenang Hakim - 29/07/2026
- Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus MBG Rp10,5 T - 28/07/2026
- Lagi, Kejagung Periksa Tujuh Saksi Termasuk Polisi Terkait Kasus TPPU Eks JAM Pidsus - 28/07/2026



