23 Bidang Tanah Akan Terdampak! Ini Rencana Pemkab Bekasi Perluas TPA Burangkeng

Disperkimtan Kabupaten Bekasi melaksanakan konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, di Aula Kantor Kecamatan Setu.

Bekasi, koranpelita co – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) melaksanakan kegiatan konsultasi publik terkait rencana pengadaan tanah untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (16/07/2025) di Aula Kantor Kecamatan Setu.

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan awal proses pengadaan tanah yang akan dilakukan secara bertahap dengan luas 2,1 hektare, sesuai permohonan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Danial Firdaus, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan dari rapat persiapan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim persiapan pengadaan tanah.

“Pengadaan tanah untuk perluasan TPA Burangkeng dilakukan bertahap meskipun luasannya di bawah 25 hektare. Prosesnya dimulai dengan pendataan, lalu dilakukan verifikasi oleh tim verifikasi terhadap data yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Setelah itu baru dilakukan sosialisasi dan konsultasi publik seperti kemarin,” jelas Danial.

BACA JUGA:  Rakor Validasi KPM MBG di Cikarang Barat: BGN dan Muspika Perkuat Sinergi Program Makan Bergizi Gratis, Camat Tekankan Akurasi Data Penerima Manfaat

Tim persiapan dalam kegiatan ini diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi dan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari rencana perluasan lahan.

“Tim persiapan ini melibatkan langsung masyarakat yang terdampak. Alhamdulillah, kegiatan kemarin berjalan lancar dan kondusif, serta mendapat dukungan dari warga,” tambahnya.

Menurut hasil pendataan awal, rencana pengadaan tanah untuk TPA Burangkeng akan berdampak pada sekitar 23 bidang tanah, dengan estimasi jumlah pemilik tanah sebanyak 23 kepala keluarga (KK).

“Perluasan ini diharapkan bisa meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Burangkeng, apalagi nantinya pengelolaan akan diarahkan menggunakan teknologi,” ujar Danial.

Tindak lanjut dari hasil konsultasi publik ini adalah penetapan lokasi (penlok) oleh Bupati Bekasi sebagai dasar hukum pelaksanaan pengadaan tanah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan bersurat kepada Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat untuk proses pengadaan lahan.

BACA JUGA:  Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas

“Nantinya pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan oleh Kanwil BPN Jawa Barat. Bisa saja dilakukan langsung oleh mereka, atau didelegasikan ke Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi,” pungkas Danial. (Hrs).