Jakarta, Koranpelita.co – Sejumlah Aset dari Benny Tjokrosaputro terpidana kasus Korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya lagi-lagi sukses dilelang Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
Aset Bentjok kali ini berupa 59 bidang tanah total seluas 171.663 m2 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Chandra Tribina terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat.
“Seluruh aset Benny Tjokrosaputro yang dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, Jawa Barat pada Kamis (10/07/2025) laku terjual senilai Rp.18.485.713.000 atau Rp18 miliar lebih,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat (11/07/2025).
Harli menuturkan lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan antara lain terhadap aset-aset dari Bentjok dirampas untuk negara.
“Selanjutnya dilelang dan hasil lelang disetorkan kepada negara,” ucapnya seraya menyebutkan untuk pelaksanaan lelang dengan cara penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Dia menambahkan keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui KPKNL.Bogor sesuai arahan Kepala BPA Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Seperti diketahui Bentjok sebelumnya diadili dan akhirnya hukum seumur hidup serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun dalam kasus korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya.
Kasusnya saat itu disidik jajaran penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dibawah komando Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah yang kini JAM Pidsus. (yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



