Advokat Malonda Minta Mobil Lexus dan Uangnya Rp8 M Tersita di Kasus Judol Dikembalikan

Jakarta, Koranpelita.co – Sejumlah barang-bukti kasus dugaan pengamanan judi online (judol) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini Komunikasi dan Digital (Komdigi) terutama yang disita dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony diduga tidak semua hasil judol dan juga bukan milik terdakwa.

Seperti satu unit mobil mewah merek Lexus warna hitam dan uang tunai sebesar 640 ribu dolar Singapura atau senilai Rp8 miliar menurut pengakuan Deymer Malonda advokat senior asal Manado, Sulawesi Utara adalah miliknya yang ikut tersita.

“Karena itu saat menjadi saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (09/07/2026) lalu saya di depan hakim dan jaksa penuntut umum meminta agar mobil dan uang milik saya yang ikut tersita untuk dikembalikan kepada saya,” kata Malonda kepada Koranpelita.co, Sabtu (12/07/2025).

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Malonda menyebutkan permintannya didukung dengan bukti-bukti yang diperlihatkannya kepada majelis hakim, Tim JPU dan Tim kuasa hukum dari terdakwa Tony.

“Terdakwa Tony pun saat ditanya hakim di sidang membenarkan apa yang saya terangkan. Selain itu hakim meminta semua bukti-bukti dari saya untuk diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan Tim kuasa hukum Tony,” ujarnya.

Investasi Usaha Pariwisata

Malonda menuturkan mobil dan uangnya tersebut semula dititipkan kepada Tony sebagai investasi bisnis usaha bersama di bidang usaha pariwisata di desa Winuri, Likupang, Minahasa Utara, berupa hotel dan homestay.

Adapun, ungkap dia, untuk mobil Lexus senilai Rp1,6 miliar diserahkan kepada Tony pada 24 Juli 2024, dan uang tunai sebesar 640 ribu dolar Singapura atau senilai Rp8 miliar diserahkan kepada Tony pada 12 September 2024.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Dia menyebutkan bahwa sebelum persidangan juga sudah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta soal kedua barang-bukti miliknya yang turut tersita atau ikut disita penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tony.

Sementara itu terkait kasus judol yang menjerat Tony, Malonda mengatakan seperti yang diterangkan dalam sidang, sepengetahuannya Tony yang dikenalnya sejak tahun 2013 adalah seorang pengusaha di bidang perhotelan.

Dia mengatakan juga Tony tidak pernah menjalankan bisnis judi online atau tidak mempunyai perusahaan judi online. “Jadi saya tahu persis, si Tony tidak pernah menjalani bisnis judi online,” katanya.

Adapun persidangan kasus pengamanan judin online di Kementerian Komdigi  akan dilanjutkan pekan depan dengan tahap pemeriksaan para terdakwanya, termasuk terdakwa Tony pada Senin (14/07/2025).(yadi)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan