Kejagung Periksa 16 Saksi Sekaligus Pasca Penetapan Delapan Tersangka Baru Kasus PT Sritex

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus yang sedang mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah daerah kepada PT Sritex hari ini memeriksa 16 saksi sekaligus pasca penetapan delapan tersangka baru pada Senin (21/07/2025) malam .

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan para saksi tersebut diperiksa di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung untuk tersangka Direktur Utama PT Sritex yakni ISL (Iwan Setiawan Lukminto) dan kawan-kawan.

Hanya saja Anang tidak merinci hasil pemeriksaan Tim penyidik terhadap ke 16 saksi tersebut yang diantaranya merupakan pejabat dari bank-bank pemberi kredit maupun dari PT Sritex serta ada dari kantor pengacara.

“Tapi yang jelas pemeriksaan yang dilakukan Tim penyidik terhadap para saksi sangat penting. Terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka,” tutur Anang dalam keterangannya, Rabu (23/07/2025).

Adapun ke 16 saksi yang diperiksa antara lain SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI, JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012, DM selaku IVES Law Office dan RMN selaku Kantor Hukum Maja selaku Kuasa Hukum PT Sritex.

BACA JUGA:  Korupsi Program MBG, Pengamat: Siapapun Terlibat Harus Dijadikan Tersangka Selain Dadan dkk

Kemudian KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI, PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI, YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI, MM selaku Pemimpin Divisi Hukum, GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.

Selain itu NL selaku Divisi Hukum, DR selaku General Manager Accounting PT Sritex, CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI, SH selaku IVES Law Office, PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020, NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014 dan NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.

                                                                   Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sementara itu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex satu diantaranya AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex.

BACA JUGA:  KOWANI: Penyelenggaraan KLB yang Mengatasnamakan Organisasi Tidak Konstitusional

Sedangkan dari tujuh tersangka lainnya dua diantaranya dari Bank DKI yaitu BFW mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan dan PS mantan Direktur Teknologi dan Operasional. Kemudian dua dari Bank BJB yaitu YR selaku mantan Direktur Utama dan BR mantan Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis.

Sementara itu tiga tersangka lainnya dari Bank BPD Jateng yaitu SP mantan Direktur Utama, PJ mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial dan SD mantan  Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nurcahyo Jungkung Madyo saat mengumumkan ke delapannya sebagai tersangka baru, Senin (21/07/2025) malam menyebutkan  bahwa sebelumnya tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Sritex.

BACA JUGA:  Kapal Nelayan Terbakar di Dermaga PPN Tegalsari, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Adapun pemberian kredit kepada PT Sritex  oleh ketiga bank yang diduga dilakukan dengan secara melawan hukum telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1 triliun lebih) yang saat ini dalam proses penghitungan BPKP,” ungkap Nurcahyo.

Dia mengatakan dari ke delapan tersangka baru tersebut tujuh diantaranya dilakukan penahanan selama 20 hari yaitu tersangka AMS, BR dan PS masing-masing di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan

Kemudian tersangka  BFW di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka SP, PJ dan SD masing-masing di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Satu tersangka lain yaitu YR dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.(yadi)