JAM Pidum: KUHP Baru Perkuat Legalitas Pendekatan Keadilan Restoratif

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana mengungkapkan keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026 akan memperkuat legalitas pendekatan keadilan restoratif.

“Karena Pasal 51 KUHP baru menekankan pemulihan keseimbangan sosial sebagai tujuan pemidanaan dan mendahulukan keadilan substantif dibanding kepastian hukum semata,” kata Asep dalam sambutannya via zoom pada kegiatan Implementasi Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, Senin, (30/06/2025).

Asep pun menyebutkan pentingnya keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP baru. “Hukum adat diakui sejauh tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM, sehingga membuka ruang legal bagi praktik-praktik restoratif di tingkat lokal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Oleh karena itu dia menilai pembentukan Bale Kertha Adhyaksa sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, memulihkan dan menjunjung nilai-nilai budaya setempat.

“Ini juga bentuk sinergi antara Kejaksaan, Pemprov Bali serta tokoh adat dan masyarakat dalam mendorong penyelesaian perkara pidana secara lebih humanis melalui pendekatan restorative justice berbasis kearifan lokal,” ujarnya.

Dia menekankan juga Restorative justice bukan semata-mata mekanisme hukum alternatif, melainkan pendekatan yang menyembuhkan luka sosial dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat.

“Pendekatan ini relevan dalam konteks budaya Bali yang menjunjung tinggi nilai musyawarah dan kedamaian,” ujarnya seraya menyebutkan di Bali nilai Tri Hita Karana dan prinsip Desa Kala Patra menjadi landasan penting untuk pendekatan hukum yang berakar pada budaya.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Dia menegaskan nilai-nilai tersebut menuntun penegak hukum agar menyelesaikan perkara tidak secara seragam, melainkan sesuai karakteristik masyarakat setempat. “Komitmen Bale Kertha Adhyaksa adalah langkah strategis dan filosofis. Mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat. Ini bukan hanya memuliakan hukum, tapi juga merawat jati diri lokal,” ujarnya.

Asep menambahkan pendekatan Restorative Justice melalui Bale Kertha Adhyaksa yaitu penyelesaian perkara secara musyawarah berdasarkan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal.

“Dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan adat dalam memfasilitasi perdamaian. Serta alternatif pemidanaan seperti permintaan maaf, restitusi, atau pelayanan masyarakat. Serta fokus pada pemulihan hubungan bukan pembalasan,” ujarnya.

JAM-Pidum pun menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terbangun di Bali dan berharap inisiatif tersebut menjadi model percontohan nasional bagi pendekatan keadilan restoratif berbasis budaya lokal.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Adapun Bale Kertha Adhyaksa yang dibentuk dan merupakan program Kejati Bali diera kepemimpinan Ketut Sumeda sebagai Kajati adalah merupakan tempat penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa maupun desa adat yang melibatkan Kejaksaan.(yadi)