Kejagung Geledah dan Sita Uang Rp2 M dari Rumah Dirut PT Sritex

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex), melalui tim penyidik pidana khusus selama dua hari berturut-turut yaitu kemarin dan pada hari ini melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat di wilayah Jawa Tengah.

Salah satunya yang digeledah Tim penyidik rumah dari Direktur Utama PT Sritex yakni Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta pada Senin (30/06/2025).

Iwan Kurniawan Lukminto yang semula menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex, sebelumnya juga sudah dua kali diperiksa Tim penyidik di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta. Namun statusnya masih sebagai saksi.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap dokumen dan uang total sebesar Rp2 miliar di rumah IKL.

“Uang yang disita berada dalam dua pack plastik bening dengan masing-masing plastik berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan tertuliskan PT Bank Centrak Asia Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (01/07/2025).

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Dia menyebutkan Tim penyidik pada hari yang sama menggeledah rumah AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex di Jalan Mawar Raya BJ-8, RT 003/RW 004, Solo Baru, Sukoharjo dan rumah CNK selaku Manager Treasury PT Sritex di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03/RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

“Tim penyidik saat  menggeledah rumah AMS menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone. Sedangkan di rumah CKN tidak ditemukan barang-bukti terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.

Turut digeledah Tim penyidik kantor PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, kantor PT Multi Internasional Logistic di Jalam  RM Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta dan kantor PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8, Kabupaten Karanganyar.

“Sedangkan pada hari ini Tim penyidik sedang melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kantor PT Sritex di Jalan KH Samanhudi Nomor 88 Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah,” ungkap Harli seraya terhadap barang-barang yang disita akan dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Seperti diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga  tersangka. Yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Dirut PT Sritex, Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI dan Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB.

Ketiganya dijadikan tersangka karena diduga terlibat korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sritex.

Terbongkarnya kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex berawal ketika perusahaan tersebut diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, melalui putusan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun dalam laporan keuangannya PT Sritex mengaku mengalami kerugian mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara Rp15,66 triliun pada tahun 2021. Padahal pada tahun 2020 masih mencatat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp1,24 triliun.

Mencium ketidak beresan terkait kepailitan PT Sritex, Kejagung bergerak cepat menyidik melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Rabu (21/05/2025) malam menuturkan dari hasil penyidikan terungkap ada pemberian kredit dari beberapa Bank pemerintah kepada PT Sritex yang dilakukan secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Adapun, kata Qohar, nilai total Outstanding atau tagihan belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 atau Rp3,588 triliun lebih. Rinciannya Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 atau Rp395 miliar lebih, Bank BJB Rp543.980.507.170 atau Rp543 miliar lebih, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 atau Rp149 miliar lebih serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI dan LPEI sebesar 2.500.000.000.000 atau Rp2,5 triliun.

“Selain PT Sritex mendapat pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih didalami,” tuturnya seraya menyebutkan khusus terkait pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp692 miliar lebih dari total nilai Outstanding sebesar Rp3,588 triliun lebih.