Bekasi, koranpelita.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Akhmad Marjuki, S.M., M.M., menggelar Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan Perempuan di Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (07/07/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri unsur pemerintahan desa dan masyarakat tersebut, Akhmad Marjuki menegaskan pentingnya Perda ini untuk mendorong perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta memperluas akses perempuan terhadap pendidikan dan ekonomi.
“Kita ingin ubah pandangan bahwa perempuan hanya di sumur, dapur, dan kasur. Perempuan punya hak untuk maju,” ujar Marjuki.
Perda ini memuat sejumlah program strategis seperti pencegahan kekerasan, pemberdayaan ekonomi, hingga keterlibatan masyarakat dalam membangun kesetaraan gender. (Ade).



