KORANPELITA.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak mulai menyiapkan sejumlah langkah menghadapi penguatan program kebersihan lingkungan yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Fokus utama diarahkan pada pengelolaan sampah, kebersihan desa, serta penanganan sungai.
Kepala DLH Kabupaten Demak, Mulyanto, mengatakan gerakan kebersihan tersebut merupakan bagian dari semangat Indonesia ASRI, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah.
Menurutnya, pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui surat edaran Bupati Demak kepada organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah desa, dan masyarakat untuk meningkatkan kegiatan kebersihan lingkungan.
“Semua kabupaten diharapkan melakukan gerakan yang sama. Kita menindaklanjuti dengan membuat edaran Bupati kepada seluruh masyarakat dan OPD untuk melakukan gerakan kebersihan,” kata Mulyanto.
Ia menjelaskan, kegiatan kebersihan dibagi dalam beberapa bentuk. Pada hari Selasa, kegiatan difokuskan pada kebersihan internal kantor, seperti membersihkan kamar mandi, lantai, hingga lingkungan kantor.
Sementara setiap Jumat, kegiatan diarahkan pada kebersihan di luar kantor, termasuk kerja bakti bersama masyarakat di lingkungan masing-masing.
DLH Demak juga menyiapkan sistem pelaporan melalui tautan yang memungkinkan OPD maupun masyarakat mengunggah dokumentasi kegiatan kebersihan. Data tersebut nantinya dihimpun untuk diteruskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan evaluasi.
Selain gerakan kebersihan, DLH Demak juga mulai mendorong penguatan pengelolaan sampah hingga tingkat desa.
Mulyanto mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Kabupaten Demak untuk menyiapkan regulasi terkait pengelolaan sampah.
Ke depan, akan didorong pembentukan tim pengelolaan sampah atau tim kebersihan di tingkat kecamatan. Sedangkan di tingkat desa, DLH mendorong agar masing-masing desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang tata kelola sampah.
“Saya sudah menyampaikan nota dinas kepada Pak Sekda. Nanti dari nota dinas itu diharapkan muncul edaran Sekda agar semua desa membuat Perdes tentang pengelolaan sampah di desa,” ujarnya saat ditemui dikantor, Rabu (16/9/2026).
Menurut Mulyanto, keberadaan regulasi di tingkat desa penting agar persoalan sampah tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Pengelolaan harus dimulai dari tingkat rumah tangga dan masyarakat.
Mulyanto mengakui persoalan terbesar dalam pengelolaan sampah bukan hanya soal sarana dan anggaran, tetapi juga kesadaran masyarakat.
Ia mencontohkan masih adanya pedagang maupun warga yang menganggap kebersihan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Padahal, menurutnya, masyarakat dapat membantu dengan menyediakan kantong sampah sendiri dan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Kesulitannya pertama dari tingkat tapak, dari tingkat bawah dan masyarakat. Masyarakat kita masih belum sepenuhnya sadar tentang pengelolaan sampah,” katanya.
Ia mendorong masyarakat mulai memilah sampah sejak dari rumah. Sampah plastik, botol, logam, dan material lain yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipisahkan untuk dimanfaatkan atau diserahkan kepada pengelola sampah.
Sementara sampah organik dapat diolah menjadi kompos menggunakan komposter sederhana.
“Kalau dari rumah sudah dilakukan pemilahan, paling tidak plastik, botol dan plastik lainnya kita pilih dulu. Sampah organik sebenarnya bisa dibuat kompos untuk memupuk tanaman di lingkungan sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, jika pemilahan dan pengolahan dilakukan dengan baik sejak tingkat rumah tangga, sebagian besar persoalan sampah dapat dikurangi. Sampah yang benar-benar menjadi residu saja yang kemudian dibuang ke tempat pembuangan.
Pengelolaan sampah di tingkat desa juga menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya keterbatasan anggaran akibat efisiensi serta persoalan ketersediaan lahan untuk membangun tempat penampungan sementara (TPS).
Kondisi tersebut, kata Mulyanto, cukup terasa di sejumlah wilayah pesisir Demak.
“Di daerah pesisir seperti Betahwalang, Morodemak, Gedungmutih, kemudian Mbantengan, mereka kesulitan mencari tempat untuk TPS,” ujarnya.
Selain keterbatasan lahan, desa juga dituntut melakukan inovasi agar sampah tidak sekadar dikumpulkan dan dibuang, melainkan dapat dimanfaatkan kembali.
Persoalan lain yang menjadi perhatian DLH adalah kebersihan sungai. Mulyanto menyebut terdapat beberapa kendala dalam penanganannya.
Pertama, berkaitan dengan kewenangan. Sebagian sungai di Demak merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), sehingga pemerintah daerah tidak bisa leluasa melakukan kegiatan tertentu, termasuk mengalokasikan anggaran untuk pekerjaan yang berada di luar kewenangannya.
Kedua, masih rendahnya kesadaran masyarakat. Mulyanto menyebut sungai masih kerap dijadikan tempat membuang sampah.
Ia mengaku pernah melihat warga membuang sampah dari atas jembatan ke sungai, termasuk sampah rumah tangga maupun limbah dari aktivitas warung.
“Kadang-kadang mereka menyapu, setelah itu sampahnya dilempar ke sungai. Ada juga yang membawa sampah dalam keresek, kemudian berhenti di jembatan dan dilempar ke sungai,” katanya.
Menurutnya, kebiasaan tersebut membuat sungai semakin dangkal dan kotor.
Selain faktor manusia, kondisi lingkungan di wilayah hulu juga ikut memengaruhi kondisi sungai di Demak yang berada di wilayah hilir.
Mulyanto menjelaskan sejumlah sungai di Demak menerima aliran air dari wilayah hulu seperti Grobogan dan kawasan pegunungan di Jawa Tengah. Perubahan tutupan lahan di daerah hulu dinilai berpengaruh terhadap meningkatnya limpasan air ketika hujan deras.
Ia mencontohkan perubahan kawasan yang sebelumnya banyak ditumbuhi tanaman keras menjadi lahan pertanian tanaman musiman seperti jagung, kedelai, dan kacang tanah.
Kondisi tersebut membuat kemampuan tanah dalam menahan dan menyerap air berkurang. Saat hujan deras, debit air yang mengalir ke sungai menjadi lebih besar sekaligus membawa material tanah yang kemudian meningkatkan sedimentasi.
“Akibatnya satu, banjir. Yang kedua membawa material tanah yang banyak sehingga terjadi sedimentasi. Sungai kita menjadi dangkal sehingga daya tampung air menjadi rendah,” jelasnya.
Menghadapi persoalan tersebut, DLH Demak mendorong adanya koordinasi lintas wilayah, terutama dengan pemerintah provinsi untuk memperhatikan kondisi kawasan hulu.
Mulyanto mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam rapat koordinasi di tingkat provinsi.
“Kami sudah menyampaikan agar hutan-hutan yang ada di atas dikembalikan pada fungsi yang seharusnya. Ancaman terhadap kami yang berada di hilir bisa menjadi lebih kecil,” katanya.
Selain itu, DLH Demak juga berkoordinasi dengan BBWS serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Demak dalam penanganan dan normalisasi sungai sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah kegiatan normalisasi telah dilakukan di wilayah Sayung dan Karangtengah. DLH juga dilibatkan dalam penanganan material hasil pembongkaran dalam kegiatan normalisasi.
Untuk sungai yang menjadi kewenangan kabupaten, DLH berkoordinasi dengan DPU, khususnya bidang sumber daya air.
“Untuk LH sendiri memang anggarannya tidak ada untuk normalisasi sungai. Itu ada bidang sumber daya air. Karena itu kami berkongsi dengan PU Kabupaten untuk membantu pembersihan sungai,” pungkasnya. (Nungki)



