Jakarta, Koranpelita.co – Tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terancam dijemput paksa pihak Kejaksaan Agung setelah sempat mangkir dari panggilan pertama untuk diperiksa oleh Tim penyidik pidana khusus.
Karena itu Kejaksaan Agung berharap ketiga staf khusus yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT) dan Ibrahim Arief (IA) kooperatif memenuhi panggilan kedua, guna diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook terkait program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek.
“Kita lihat aja (kemungkinan dijemput paksa). Mudah-mudahan ketiganya hadir dan memenuhi panggilan dari pihak penyidik,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Harianpelita.co, Senin (09/06/2025).
Harli mengakui mendapatkan info dari Tim penyidik kalau terhadap ketiganya sudah dilayangkan surat panggilan untuk yang keduakalinya guna diperiksa pada pekan ini. “Info penyidik minggu ini,” ujarnya.
Namun dia belum tahu apakah ketiga stafsus dari Nadiem tersebut akan diperiksa secara bersamaan pada hari yang sama atau sendiri-sendiri harinya. “Kalau itu belum diperoleh informasi,” ujarnya.
Sementara itu ketiga staf khusus Nadiem sudah juga dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh Kejaksaan Agung terhitung sejak diajukan pencegahan oleh Tim penyidik pada 4 Juni 2025 kepada pihak Imigrasi.
Pencegahan dilakukan setelah ketiganya mangkir dari panggilan pertama. Yaitu Fiona tidak hadir pada hari Senin (02/06/2025), Jurist tidak hadir pada hari Selasa (03/06/2025) dan Ibrahim tidak hadir pada Rabu (04/06/2025).
Kasusnya seperti pernah disampaikan Harli berawal ketika Kemendikbudristek tahun 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Namun dari hasil ujicoba pengadaan 1.000 unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudriste tahun 2018-2019 ditemukan berbagai kendala. Antara lain Chromebook hanya dapat efektif digunakan jika terdapat jaringan internet.
“Sedang kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata. Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana kegiatan AKM di satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Harli.
Dari pengalaman tersebut dan dibandingkan dengan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. “Dimana diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” tutur dia.
Setelah diusut, kata Harli, ditemukan tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK menggunakan laptop dengan mengunggulkan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa.
“Jadi bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam AKM serta kegiatan belajar mengajar,” kata Harli terkait proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun lebih itu.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



