KORANPELITA.CO – Pertemuan diluar sidang atau mediasi antara RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara berakhir gagal. Padahal pertemuan tersebut, inisiatif Hakim PN Tegal supaya sehari sebelumnya sudah ada hasil kesimpulan.
Kuasa Hukum CV Curtina Prasara, Kurniawan Setiabudi, S.H., menganggap RSUD Kardinah terkesan mau lepas tangan dengan upaya benturkan kliennya dengan pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud, yakni PT Putra Mandala Teknologi tidak sedang berselisih dengan CV Curtina Prasara tapi berperkara dengan RSUD Kardinah.
Awalnya undangan Sekda Kota Tegal dalam rangka memenuhi nasehat Hakim Ketua PN Tegal, Mery Donna Tiur Pasaribu untuk adakan pertemuan kedua pihak di luar Pengadilan, maka sekda berinisiatif mengundang CV Curtina Prasara untuk hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Sekda, lingkungan Pemkot Tegal, pada hari Rabu (11/6/2025).
Dari surat undangan Sekda yang bertajuk Pembahasan Rencana Pengelolaan Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal, menurut Setiawan sudah bias tidak menyentuh substansi itikad damai dari perkara antara pihaknya dengan rumah sakit tersebut.
“Klien kami tidak sedang berperkara dengan PT. Putra Mandala Teknologi tapi sedang berperkara dengan rumah sakit yang seharusnya menjadi pembahasan tentang jangka waktu perjanjian kerjasama sebagai yang menjadi pokok perkara,” ujar Kurniawan kepada awak media.
Namun lanjut Kurniawan, prolog yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, sekda seolah berperan sebagai wasit perselisihan CV Curtina Prasara dengan PT. Putra Mandala Teknologi.
“Loh yang menandatangani perjanjian kerjasama dia saat Plt Direktur RSUD Kardinah (drg. Agus Dwi Sulistyantono, kini Sekda – red) hingga berperkara di pengadilan, terus dalam pertemuan upaya damai ini seolah-olah menjadi wasit, gimana ceritanya,” tambahnya.
Hal itu menurutnya, tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan persoalan gugatan perdata wanprestasi oleh CV Curtina Prasara selaku Penggugat terhadap Plt Direktur RSUD Kardinah Tegal sebagai Tergugat bukan PT. Putra Mandala Teknologi.
“Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak PT. Putra Mandala Teknologi dan tidak memiliki legal standing diantara keduanya, tapi kami sedang berurusan dengan pihak RSUD Kardinah Kota Tegal dalam hal ini yang bertanggung jawab itu Plt Direktur RSUD Kardinah,” tegasnya.
Bahkan dalam waktu dekat Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah akan mengajukan permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP, untuk dilakukan audit khusus terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal.
“Melihat persoalan ini kami dalam waktu dekat akan segera merapat ke Badan Pemeriksa Keuangan dan BPKP untuk meminta dilakukanya audit khusus RSUD Kardinah Kota Tegal,” kata Indra Romansyah. (her/nis)



