Jakarta, Koranpelita.co – Setelah Samin Tan selaku Beneficialy Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait penambangan batubara ilegal yang dilakukan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode tahun 2016-2025.
Ketiganya pun seperti tersangka Samin Tan langsung ditahan oleh Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Tapi bukan di Rutan Salemba cabang Kejagung melainkan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dari ketiga tersangka salah satunya tersangka HS (Handry Sulfian) selaku Kepala Kesyahbandaran dan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung.
“Sedangkan dua lainnya yaitu tersangka BJW (Bagus Jaya Wardhana) selaku Direktur PT AKT dan tersangka HZM (Helmi Zaidan Mauludin) selaku General Manager PT OOWL Indonesia,” tutur Syarief dalam jumpa pers di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (23/04/2026) malam.
Syarief menyebutkan ketiga orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan di Jakarta.
Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka yaitu HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung sejak September tahun 2022 hingga Mei tahun 2025 memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Padahal, tuturnya, tersangka tahu dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara PT AKT memakai dokumen yang tidak benar dan untuk itu HS menerima uang bulanan dari perusahaan terafiliasi tersangka (Beneficialy Owner) PT AKT
“Tersangka juga tidak memeriksa laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar. Padahal dokumen tersebut terbit jika memenuhi persyaratan kewajiban lain yang salah satunya keabsahan dari muatan,” ujarnya.
Sementara, kata Syarief, peran tersangka BJW selaku Direktur PT AKT yaitu bersama-sama tersangka ST selaku Beneficialy Owner PT AKT melalui PT AKT dan pihak terafiliasi dengan memakai dokumen perusahaan lain tanpa izin menambang batubara dan mengekspornya.
Adapun, ujarnya, peran tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia yaitu bersama tersangka ST meloloskan hasil tambang PT AKT yang telah diterminasi (dicabut) izin penambangannya oleh pemerintah dengan modus pembuatan dokumen laporan hasil verifikasi (LHV) dan Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara.
“Guna diajukan sebagai syarat penerbitan Surat Perintah Berlayar dari Otoritas Kesyahbandara dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah. Padahal dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan sebenarnya dan mencantumkan asal usul barang dengan nama perusahaan lain,” ujarnya.
Dalam kasus ini ketiganya disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 694 Jo Pasal 618 dan Jo 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.(yadi)



