Mangkir Panggilan Penyidik, Kejagung Pertimbangkan Cegah Dua Mantan Staf Khusus Nadiem ke LN

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua mantan staf khusus dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Masalahnya kedua mantan staf khusus yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan mangkir dari panggilan Tim penyidik pidana khusus untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019–2022 yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek.

“Kedua staf khusus Menteri tersebut tidak memenuhi panggilan sebagai saksi tanpa alasan. Sehingga sedang dipertimbangkan oleh Tim penyidik untuk diajukan pencegahan ke luar negeri,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/06/2025) sore.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan

Harli menyebutkan staf khusus Menteri yakni FH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin (02/06/2025) dan untuk staf khusus JT tidak hadir pada hari Selasa (03/06/2025). “Sedangkan untuk staf khusus Menteri lainnya yaitu I (Ibrahim) baru akan diperiksa pada hari Rabu, ” kata Harli.

Harli mengatakan terhadap kedua mantan staf khusus Menteri yaitu FH dan JT yang tidak hadir memenuhi panggilan pertama akan dipanggil kembali untuk yang kedua-kali guna diperiksa sebagai saksi.

Dia menyebutkan Tim penyidik pada hari Selasa juga memeriksa lima saksi dari Kemendikbudristek. Antara lain saksi STN selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019 dan saksi HM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman

Kemudian tiga saksi lainnya dari Direktorat yang sama yaitu Direktorat Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal  Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Ketiganya yaitu saksi KHM selaku Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), saksi WH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saksi AB selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK.

Harli mengatakan para saksi diperiksa Tim penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Sementara sejauh ini Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook terkait program digitalisasi pendidikan dari Kemendikbudristek yang menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun.(yadi)

BACA JUGA:  Kasus Perselingkuhan Kepala Unit Bulakamba Perumda Air Minum Tirta Baribis Adalah Kesalahpahaman