Komjak Apresiasi Kinerja Kejagung Sita Uang Terbesar dalam Sejarah Penegakan Hukum

Jakarta, Koranpelita.co – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung setelah berhasil menyita uang sebesar Rp11,8 triliun lebih dari lima korporasi PT Wilmar Group yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng

“Karena uang yang disita dan diekspose ke publik merupakan yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia,” tutur Komsioner Komjak RI, Nurokhman kepada wartawan, Rabu (18/06/ 2025).

Menurut Nurokhman besarnya uang yang disita menunjukan juga kalau Kejaksaan Agung benar-benar serius dalam upaya menyelesaikan perkara korupsi hingga tuntas.  “Jadi selain pidana badan bagi pelaku, juga diikuti dengan follow the money.”

Dia pun menegaskan prinsip follow the money sangat penting untuk melacak aliran dana dari hasil kejahatan. “Mulai dari sumber sampai ke tujuan akhir, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan ke mana uang mengalir,” ujarnya.

Selain itu, kata dia,  untuk mengungkap aktor utama dan jaringan. “Dimana, korupsi sering melibatkan banyak pihak seperti oknum pejabat, pihak swasta, hingga perantara.”

Oleh karena itu, tuturnya, dengan mengikuti aliran uang, penyidik bisa mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan manfaat secara langsung atau tidak langsung.

“Karena salah satu unsur korupsi adalah adanya keuntungan pribadi atau kelompok. Aliran dana bisa menjadi bukti kuat untuk menjerat pelakunya,” ucap Komisioner Komjak yang berlatarbelakang wartawan ini.

Kejaksaan Agung melalui Tim penuntut umum seperti disampaikan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Sutikno kemarin mengungkapkan telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng.

Penyitaan dilakukan setelah ke lima korporasi mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi kepada Tim penuntut umum. Ke limanya yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multinabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022, selain PT Wilmar Group juga PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group duduk sebagai terdakwanya.

Namun seperti diketahui ketiga terdakwa Group korporasi  oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto kemudian divonis lepas dari tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging.

Kasusnya pun hingga kini masih tahap pemeriksaan pada di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. Setelah Tim penuntut umum kasasi terhadap vonis “onslag” yang belakangan diketahui vonis tersebut diwarnai adanya dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh majelis hakim.

Sehingga majelis hakim diketuai Djuyamto dengan dua hakim anggotanya yaitu Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom dijadikan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung setelah diduga menerima suap atau gratifikasi total sebesar Rp22 miliar untuk memutus “onslag” terhadap ketiga terdakwa Group korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.(yadi)