Kejagung Giliran Sita Aset PT Orbit Terminal Merak di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Adapun aset-aset yang giliran disita Kejaksaan Agung kali ini milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Antara lain dua bidang tanah dengan salah satu bidang tanah berdiri 21 bangunan tanki. Serta dua jetty dan satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

“Penyidik sebelumnya mengkategorikan aset-aset PT OTM sebagai barang yang ada hubungan dengan kejahatan atau sarana yang digunakan sebagai hasil tindak pidana. Sehingga perlu disita dan nantinya akan dirampas untuk negara,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (11/06/2025).

BACA JUGA:  Pelaku Pembunuhan di Tanjab Barat Berhasil di Amankan

Hanya saja, ujar Harli, dengan pertimbangan aktifitas dari PT OTM memiliki fungsi distribusi dan pemasaran tata kelola minyak yang melayani wilayah sebagian Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat sehingga keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan;

Oleh karena itu, tuturnya, selama proses penegakan hukum seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian PT OTM diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga  (PPN) oleh penyidik melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI.

Adapun aset-aset PT OTM yang disita Tim penyidik yaitu:

  1. 1 (satu) bidang tanah seluas 31.921 M 2 dengan SHGB Nomor 119 atas nama PT OTM.
  2. 1 (satu) bidang tanah seluas 190.694 M 2 dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atasnya berdiri bangunan: lima tangki kapasitas 22.400 kilo liter, tiga tangki kapasitas 20.200 kilo liter, empat tangki kapasitas 12.600 kilo liter, tujuh tangki kapasitas 7.400 kilo liter, dua tangki kapasitas 7.000 kilo liter, Jetty 1 dengan Max Displacement 133.000 MT, Jetty 2 dengan Max Displacement 20.000 MT dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34.42414.
BACA JUGA:  Satgas PKH Berikan Kontribusi ke Negara Rp3,6 T Hasil Penertiban Kebun Sawit Ilegal

Kejaksaan Agung sebelumnya juga sudah menyita aset dari dua tersangka yaitu Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim (JM).

Aset dari tersangka Kerry yang disita dari rumah ayahnya yaitu Riza Chalid yang dikenal sebagai raja minyak, berupa uang sebesar Rp 833 juta dan dalam bentuk mata uang asing 1.500 dolar AS.

Sedangkan aset tersangka Dimas yang disita dari rumahnya berupa 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapur, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar AS dan 4.000 lembar pecahan mata uang Rp 100 ribu.

Dalam kasus tata kelola minyak mentah, Kejaksaan Agung sejauh ini udah menetapkan sembilan tersangka. Selain kedua tersangka yang asetnya telah disita, tujuh tersangka lainnya yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS).

BACA JUGA:  Prof. Didin S. Damanhuri: Saya Berharap Menkeu Purbaya Bisa Tunjukkan Terobosan Positif

Kemudian Agus Purwono selalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(yadi)