Jakarta, Koranpelita.co – Sejak menjalankan tugasnya selama delapan bulan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah tidak hanya sukses dalam mengembalikan aset negara berupa lahan kawasan hutan hasil penertiban dari usaha kegiatan perkebunan sawit ilegal.
Namun berkontribusi juga dalam penerimaan negara sebesar Rp3,6 triliun dari setoran escrow account Rp325 miliar, penyetoran pajak hingga 31 Agustus 2025 Rp184,82 miliar, nilai kontrak Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun dan pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus JAM (Pidsus) seusai Satgas PKH menyerahkan lagi lahan kawasan hutan hasil penertiban kepada negara di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (12/09/2025).
Febrie pun mengungkapkan lahan kawasan hutan hasil penertiban yang kali ini diserahkan kepada negara pada tahap ke empat yaitu seluas 674.178,44 hektare yang tersebar di 15 Provinsi dan semula dikuasai 245 perusahaan atau korporasi.
Sehingga, kata dia, total lahan kawasan hutan yang telah ddiserahkan kepada negara oleh Satgas PKH seluas 3.325.133, 20 hektare. “Atau lebih dari 300 persen dari target awal seluas satu juta hektare,” katanya.
Dia menuturkan dari jumlah tersebut seluas 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola. “Sedangkan seluas 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” tuturnya.
Dibagian lain Febrie menyebutkan untuk penertiban usaha kegiatan tambang ilegal atau tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah dimulai terhadap dua perusahaan tambang pada Kamis (11/09/2025) kemarin.
Keduanya, kata dia, yaitu PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Maluku Utara seluas 148,25 ha dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara seluas 172,82 ha.
“Sehingga total lahan tambang ilegal yang telah dikuasai kembali seluas 321,07 hektare,” katanya seraya menuturkan lahan tersebut baru sebagian kecil dari hasil identifikasi yang dilakukan Satgas PKH yaitu seluas 4.265.376,32 hektare atau 4,2 juta hektare lebih.
“Itu hasil verifikasi yang dilakukan Satgas PKH terhadap 51 perusahaan dengan 14 perusahaan diantaranya terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka jalan bagi perhitungan dan penagihan denda administratif kepada subjek hukum terkait penguasaan kembali kawasan hutan.
Hadir dalam acara penyerahan lahan kawasan hutan yang didahului rapat Satgas PKH yakni Ketua Pengarah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Jaksa Agung Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN. Wakil Menteri ATR/BPN, Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta pejabat lain dari instansi terkait.(yadi)



