Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Setelah Menangkapnya di Jakarta

Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya tahan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan tanah untuk Bank Kalbar yakni R ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Rabu (10/09/2025).

Penahanan dilakukan setelah sehari sebelumnya Tim gabungan penyidik pidana khusus dan Intelijen Kejati Kalbar bersama-sama Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung berhasil menangkap R di Jakarta.

“Tersangka kita tahanĀ  di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Rabu ini tanggal 10 September hingga 29 September 2025,” tutur Aspidsus Kejati Kalbar Siju didampingi Asintel Yadi Rachmat Sunaryadi dan Kasipenkum I Wayan Gedin, Rabu.

Siju mengungkapkan tersangka R sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa ada keterangan saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi

BACA JUGA:  Jadi Bapak Asuh PKBM, Kajati: Tidak Boleh Ada Anak di Kalbar Putus Sekolah

“Kemudian Tim penyidik meminta bantuan bidang Intelijen untuk melacaknya sehingga pada tadi malam atau Selasa (09/09/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB bersama Tim AMC Kejagung berhasil mengamankan saksi RS di rumahnya di daerah PIK Jakarta,” ungkap dia.

Dia menyebutkan setelah diterbangkan ke Pontianak pada hari ini kemudian R dibawa ke kantor Kejati untuk diperiksa Tim penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan maupun keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh dengan didukung bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM akhirnya R kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Siju mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat tersangka R terkait pengadaan tanah untuk Bank Kalbar seluas 7.882 meter pada tahun 2015 yang dibebaskan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp99 miliar.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Namun, kata dia, berdasarkan hasil penyidikan diduga dalam pengadaan tanah tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar yang disebabkan perbuatan tersangka R bersama terdakwa PAM yang telah di putus dan masih dalam proses upaya hukum beserta dengan tiga terdakwa lain yang masih proses persidangan.

Adapun dalam kasus ini tersangka R yang berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif