Garut, Koranpelita.co – Kementerian Kebudayaan sebagai Kementerian yang baru dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 tahun 2024 memiliki banyak program strategis sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenbud Fryda Lucyana guna mendukung program strategis dan pemajuan kebudayaan tersebut, pemerintah melalui Kementeriannya menyediakan dukungan dana kepada perseorangan, komunitas budaya dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan di bidang kebudayaan.
“Tujuan pemberian bantuan adalah untuk melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan nasional,” kata Fryda dalam acara “Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Pencegahan Korupsi” yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kemenbud di Hotel Harmoni, Garut, Jawa Barat, Sabtu (28/06/2025).
Dia pun menyebutkan bantuan pemerintah tersebut dalam pelaksanaannya harus dikelola secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis dan memperhatikan prinsip keadilan.
“Dan itu menjadi tanggung jawab kita semua, baik dari unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat agar pemajuan kebudayaan dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kesejateraan,” ucapnya.
Adapun, kata dia, Inspektorat Jenderal sebagai aparat pengawasan intern memegang peranan penting dan berkomitmen mengawal kebijakan pimpinan, khususnya dalam pengelolaan bantuan pemerintah bidang kebudayaan.
“Upaya pengawalan diantaranya melakukan strategi pencegahan korupsi dengan mendorong penguatan nilai-nilai anti korupsi, memberikan saran perbaikan sistem, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan regulasi,” ujarnya.
Oleh karena itu, tutur Fryda, sesuai program kerja pengawasan tahunan untuk mengawal kebijakan dan program bidang kebudayaan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan Bantuan Pemerintah Dalam Rangka Pencegahan Korupsi”.
Antara lain, kata dia, kali ini kepada sanggar, Komunitas Budaya, Budayawan, dan masyarakat umum yang telah dan menerima bantuan pemerintah bidang kebudayaan di Kabupaten Garut.
Dia pun berharap kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. “Khususnya penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Garut dalam memahami secara utuh tentang upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan dan pemanfaatan bantuan pemerintah bidang kebudayaan,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini menghadirkan “Keynote Speech” dari wakil rakyat Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah dan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut Helena Octavianne.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



