Eks Dirut Pertamina Nicke Masih Saksi Kasus Minyak Mentah, Pengamat: Belum Tahu Siapa Bertanggung-Jawab

Jakarta, Koranpelita.co – Eks Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati kembali diperiksa untuk yang kedua kalinya oleh Tim penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Agung dalam kaitan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina dan anak usahanya.

Namun sampai selesainya pemeriksaan yang berlangsung di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (28/05/2025) lalu status Nicke belum berubah yaitu masih saksi bersama lima orang lainnya.

Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar belum adanya perubahan status saksi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik bisa jadi karena belum cukup bukti atau belum secara pasti siapa yang bertanggung-jawab.

“Jadi meskipun peristiwa pidananya ada. Tapi karena belum cukup bukti atau belum secara pasti siapa yang bertanggung jawab. Sehingga belum ada perubahan ataupun penetapan tersangka dari semula saksi,” kata Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (01/06/2025).

Namun dia meyakini siapapun yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan ditemukan bukti yang cukup pasti akan dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sementara beberapa waktu lalu JAM Pidsus Febrie Adriansyah tidak menampik akan adanya penambahan tersangka seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di sebuah stasiun televisi swasta.

“Pastilah (ada penambahan tersangka) seperti yang disampaikan Jaksa Agung. Cuma untuk sekarang masih belum,” tutur Febrie kepada Koranpelita.co di depan gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

Febrie beralasan kalau tim penyidik saat ini sedang sibuk mengejar aset-aset ke sembilan tersangka yang diantaranya berada di luar negeri serta memperkuat pembuktian dengan masih memeriksa saksi-saksi.

“Jadi anak-anak masih sedang sibuk kejar aset yang antara lain ada di luar negeri, dan juga karena dari holdingnya kita belum periksa,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar tidak menjelaskan apa yang didalami atau dikorek Tim penyidik saat memeriksa saksi NW selaku Dirut PT Pertamina tahun 2018- 2024.

Harli dalam keterangannya pada Rabu (28/05/2025) hanya menyebutkan kalau NW diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.

“Saksi NW diperiksa untuk tersangka YF dan kawan-kawan,” kata Harli seraya menyebutkan lima saksi lainnya yang diperiksa bersama saksi NW yaitu saksi CR selaku VP Supply & Export PT Pertamina dan saksi AW selaku Asisten Manager Fungsi Marketing (Gas) PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2023.

Kemudian saksi RW selaku VP Procurement & Asset Manager PT PIS, ID selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan MK selaku Direktur Human Resource PT PPN.

Pemeriksaan tersebut, kata Harli, pada intinya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ke sembilan tersangka.

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

Adapun dari ke sembilan tersangka, diantaranya enam tersangka dari anak usaha PT Pertamina. Mereka yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)

Kemudian Agus Purwono selalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Sedangkan tiga tersangka lain dari swasta yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa (NK), Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Dilakukan Pengkondisian

Adapun perbuatan culas para tersangka berawal dari terbitnya peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

Dimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 pada Peraturan Menteri ESDM disebutkan untuk memenuhi minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

BACA JUGA:  SWAT Kritik Komersialisasi Gedung Juang 45, Minta Disbudpora Benahi Pengelolaan

Namun kemudian dilakukan pengkondisian sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah dan produk kilang diperoleh dari impor.

Selain itu dalam pengadaan impor mentahnya diduga ada pemufakatan jahat sebelum tender. Sehingga seolah-olah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara mengkondisikan pemenangan DMUT/Broker

Kemudian Pertamina dalam impor mentah melalui PT PPN seolah-olah membeli Ron 92. Padahal yang dibeli hanya Ron 90 atau di bawahnya dan kemudian di blending menjadi Ron 92.

Selain itu dalam impor minyak mentah diduga terjadinya mark up kontrak shipping (pengiriman). Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut negara untuk tahun 2023 saja dirugikan sebesar Rp193,7 triliun yang berasal dari sejumlah komponen.

Antara lain kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun. Kemudian dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dari impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, dari pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.(yadi)