Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menunjukan kinerjanya. Setelah berhasil melelang aset dari salah satu terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait PT Asabri yakni Teddy Tjokrosaputro.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan aset milik dari terpidana Teddy Tjokrosaputro yang berhasil dilelang berupa dua bidang tanah seluas 1.894 m2 yang diatasnya berdiri beberapa bangunan.
“Aset tersebut berlokasi di Jalan Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (18/06/2025).
Harli menyebutkan aset yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar laku terjual dengan nilai sebesar Rp3.992.300.000 (Rp3,9 miliar lebih) dari nilai limit sebesar Rp2.832.300.000 (Rp2,8 miliar lebih).
“Adapun lelang terhadap barang rampasan yang nantinya diperhitungkan sebagai sebagai uang pengganti dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro,” tuturnya.
Dia mengatakan untuk pelelangan dilakukan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id.
Pelelangan tersebut, katanya, memedomani Peraturan Menteri Keuangan (Per-Menkeu) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Per-Menkeu Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Pe-Menkeu Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
“Terkait uang hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara,” ucap Harli selaku juru bicara Kejaksaan Agung. Adapun Teddy Tjokrosaputro adalah Presiden Direktur PT Rimo Internasional Lestari. Dia adik kandung Benny Tjokrosaputro Komisaris Utama PT Hanson International yang menjadi terpidana kasus yang sama.
Teddy Tjokro kini sedang menjalani hukuman setelah dalam kasus PT Asabri dihukum 17 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair enam bulan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20 miliar lebih).(yadi)



