Bekasi, koranpelita.co – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik kejahatan konsumen! Sebuah depot air isi ulang di Kampung Burangkeng, Setu, menjadi tempat produksi air mineral palsu bermerek Le Minerale yang dijual ke masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa pelaku berinisial SST (48) membeli galon bekas Le Minerale dari pengepul rongsokan. Galon tersebut kemudian dicuci, diisi dengan air tanah yang difilter seadanya, lalu diberi **label dan tutup palsu** yang dibeli secara online.
“Pelaku sudah beroperasi sejak 2023 dan memasarkan produk palsu ini secara online serta ke warung-warung di sekitar Setu,” tegas Kombes Mustofa dalam konferensi pers.
Hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi menunjukkan bahwa air tersebut mengandung kuman dan tidak memenuhi standar layak minum. Konsumsi air terkontaminasi dalam jangka panjang bisa menyebabkan gangguan pencernaan hingga keracunan.
Polisi menyita:50 galon kosong bekas Le Minerale, Puluhan label & tutup galon palsu, Mesin filter air yang digunakan untuk produksi.
Pelaku dijerat Pasal 8 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Hrs).



