Jakarta, Koranpelita.co – Guna menambah dan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia yang sedang disidik. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melalui Tim penyidik pidana khusus di bawah komando Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi di Jakarta.
Kedua lokasi tersebut merupakan tempat kediaman dari dua tersangka. Yaitus tersangka AHMP mantan General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom dan tersangka HM mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom.
Kasipenkum Kejati DK Jakarta Syahron mengatakan penggeledahan pertama dilakukan Tim penyidik di rumah tersangka AHMP di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kediaman tersangka HM di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” tutur Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Selasa (27/05/2025).
Dia mengungkapkan dari penggeledahan di kedua lokasi Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus yang disidik menyangkut pembiayaan terhadap sembilan proyek pengadaan barang diduga fiktif dan di luar bisnis utama PT Telkom Indonesia.
“Barang-bukti tersebut antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” ujarnya.
Dia menyebutkan penggeledahan dan penyitaan yang dilajukan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Syahron. Adapun dalam kasus ini Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka.
Sita Tanah Tersangka Senilai Rp50 M
Sementara itu Kejati DK Jakarta dalam kasus lain terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim_ cabang Jakarta kepada PT Indi Daya Group (IDG) juga telah melakukan penyitaan.
Syahron menyebutkan aset yang disita pada Kamis (22/05/2025) pekan lalu berupa tanah seluas 31.631 m2 yang berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Tanah senilai Rp50 miliar berdasarkan data Zona Nilai Tanah adalah aset dari BS pemilik dari PT IDG yang telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yaitu BN selaku Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta dan ADM selaku Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan PT IDG,” ungkapnya.
Adapun kasus ketiganya terkait pemberian fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor oleh Bank Jatim cabang Jakarta saat dipimpin tersangka BN selaku Kepala Cabang pada tahun 2023-2024 kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM.
“Dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutangdan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang SOP Kredit Piutang dan SOP Kredit Kontraktor,” ungkapnya.
Masalahnya, kata dia, pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya dan berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk tersangka BS untuk pengajuan kredit.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara internal Bank Jatim atas permintaan Penyidik diduga perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp569 miliar lebih,” ujar Syahron.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



