Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Sset (BPA) kembali memulihkan keuangan negara setelah sukses melelang aset Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terpidana kasus Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Aset Bentjok yang kali ini berhasil dilelang BPA Kejaksaan berupa tiga bidang tanah yang cukup luas dan secara keseluruhan berlokasi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinai Banten.
“Adapun pelaksanaan lelang dilaksanakan BPA Kejaksaan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (27/05/2025).
Harli menyebutkan pelelangan terhadap barang sita ekskusi tersebut mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan secara online.
“Dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada laman web https://lelang.go.id,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang ini, kata dia, juga memedomani Peraturan Menteri Keuangan (Per-Menkeu) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Per-Menkeu Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Per-Menkeu Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Sementara tiga bidang tanah aset Bentjok di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo yang berhasil dilelang yaitu untuk tanah seluas 13.005 m2 laku terjual sebesar Rp585.225.000, kemudian untuk tanah seluas 44.243 m2 laku terjual sebesar Rp1.990.935.000 dan utuk tanah seluas 43.655 m2 laku terjual: Rp1.964.475.000.
“Jadi dari ketiga bidang tanah aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang laku dilelang total sebesar Rp4.540.635.000 (Rp4,5 miliar lebih). Nantinya uang hasil lelang akan disetorkan ke kas negara,” tutur Harli.
Seperti diketahui Bentjok dalam kasus PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22 triliun dihukum nihil karena sudah dihukum seumur hidup dalam kasus Korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya. Namun Bentjok diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun.(yadi)
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026



