Terima Penyerahan Rupbasan, JAM Pembinaan: Jaksa Berperan Sentral Jaga Keutuhan Barang-Bukti

Jakarta, Koranpelita.co – Pengelolaan benda sitaan negara bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan memuat tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses pembuktian hukum karena barang sitaan memiliki dua fungsi utama dalam hukum pidana.

“Yaitu sebagai alat kejahatan atau instrumenta delicti maupun sebagai hasil kejahatan atau corpora delicti,” ungkap Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono di Aula Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) Kelas I Jakarta Timur, Rabu (30/04/2024).

Oleh karena itu, tutur JAM Pembinaan, Jaksa sebagai dominus litis berperan sentral dalam menjaga keutuhan barang-bukti sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau sebagai jaksa eksekutor.

“Sehingga pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai ekonomis barang sitaan tetap terjaga,” katanya seusai menerima penyerahan pengelolaan Rupbasan Kelas I Jaktim dari Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas) Asep Kurnia.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Dana Hibah, Kejari Magetan Tahan Ketua dan Dua Anggota DPRD

Serah terima pengelolaan tahap pertama Rupbasan tersebut dilakukan setelah keduanya menanda-tangani kesepakatan bersama pengalihaan pengelolaan Rupbasan yang didasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

Bunyinya menyatakan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.

Menurut JAM Pembinaan langkah tersebut mencerminkan “Political Will” dari Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan mengoptimalkan pemulihan aset.

“Serta mendukung penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dan perubahan atas Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar mantan Kajati Sumatera Utara ini.

BACA JUGA:  PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

Dia menambahkan dalam konteks hukum transnasional dan mutual legal assistance, pengelolaan barang sitaan yang akuntabel turut mendukung kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan lintas negara.

JAM Pembinaan juga menyampaikan selamat datang kepada para pegawai Rupbasan yang
bergabung dengan Kejaksaan dan untuk segera menyesuaikan diri dengan sistem kerja dan budaya organisasi Kejaksaan serta turut aktif mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara Sekjen Kemenimpas Asep Kurnia mengatakan penyerahan Rupbasan Kelas I Jakarta Timur adalah pilot project atau tahap pertama dan akan ditindaklanjuti penyerahan 64 Rupbasan lainnya yang ada di seluruh Indonesia.

Hadir dalam acara serahterima pengelolaan Rupabasan antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Amir Yanto dan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Emilwan Ridwan serta para pejabat dari Kemenimpas.(yadi)

BACA JUGA:  PWI Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta