Bekasi, koranpelita.co – Seorang ayah kandung berinisial EH (45) diduga tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melakukan aksi bejadnya di rumahnya sendiri saat sang ibu tidak berada di rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa mengatakan menurut keterangan, korban pertama, R (13), mengaku telah menjadi korban pencabulan sejak tahun 2016 hingga 2025. Pelaku kerap mengancam akan menghentikan nafkah dan mengusirnya dari rumah jika menolak permintaan mesumnya. Tidak hanya R, adik kandungnya, S (13), juga menjadi korban pencabulan sejak tahun 2023.
Kedua korban akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kekerasan yang dialami kepada sang ibu dalam kondisi ketakutan. Pengakuan itu pun menjadi awal terungkapnya kasus ini.
Berdasarkan laporan ibu korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur menangkap EH pada 28 Maret 2025.
Lebih lanjut Dirinya , menjelaskan bahwa pelaku beralasan melakukan tindakan keji tersebut karena merasa tidak dilayani oleh istrinya.
“Tersangka ini melakukan hubungan dengan kedua anak kandungnya karena merasa tidak dilayani oleh istrinya,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers, Selasa (08/04/2025).
EH dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hrs).



