Kajati: Cegah Bolak-Balik Berkas Perkara Koordinasi Wajib Dilakukan Sejak dari Hulu

Makassar, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin menegaskan untuk mencegah bolak-baliknya berkas penyidikan perkara, koordinasi antara kepolisian selaku penyidik dengan jaksa selaku penuntut umum wajib dilakukan sejak tahap dari hulu.

“Karena itu penuntut umum dituntut untuk aktif memberikan petunjuk yang jela sejak penyidikan dimulai,” tutur Syarifuddin saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Sinergi Aparat Penegak Hukum Dalam Implementasi KUHAP Baru” di Hotel Claro Makassar, Jumat (02/10/2026).

Syarifuddin pun menegaskan terkait sinergi sesama penegak hukum tanpa harus  mengintervensi kewenangan masing- masing institusi. “Kompromi antar lembaga negara tidak boleh merugikan hak-hak dasar warga negara,” ujarnya.

Karena itu, kata dia, sinergi berarti memastikan setiap kewenangan aparat bertemu pada satu tujuan keadilan. “Sinergi juga bukan berarti peleburan melainkan pertemuan kewenangan. Karena setiap institusi memiliki otoritas yang harus dihormati, namun semua kewenangan itu harus bertemu pada satu tujuan, yaitu keadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi MBG yang Terkait Pengadaan Sepeda Motor Listrik 

Dia sebelumnya mengatakan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP atau KUHAP baru membawa pergeseran paradigma hukum yang fundamental, dimana menuntut terbentuknya sistem peradilan pidana yang sungguh-sungguh terpadu.

Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan HAM dalam setiap proses peradilan pidana. “Hak perlindungan bagi tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban harus menjadi prioritas utama. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan lagi sekadar pada jumlah penyelesaian perkara,” ujarnya.

Terkait proses digitalisasi, Kajati mengingatkan betapa pentingnya pemanfaatan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang digunakan sebagai sarana kontrol percepatan proses administrasi perkara.

“Gangguan sistem jaringan juga tidak menjadi alasan terlanggarnya batas waktu penahanan.” katanya seraya berharap sistem peradilan pidana menjadi lebih modern, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi MBG yang Terkait Pengadaan Sepeda Motor Listrik 

“Kolaborasi aktif antar lembaga akan menjadi kunci utama keberhasilan implementasi perundang-undangan baru ini,” katanya. Dia pun meminta hasil FGD dapat diimplementasikan secara nyata dan rekomendasi yang dihasilkan harus konkret, taktis, dan dapat dijalankan oleh setiap satuan kerja.

Sementara itu Aspidum Kejati Sulsel Teguh Suhendro selaku ketua penyelenggara menjelaskan penerapan KUHAP baru telah berjalan selama sembilan bulan. Namun aturan pelaksanaan turunan di lapangan saat ini masih bersifat sektoral.

“Perbedaan pendapat dalam penanganan perkara dapat berakibat pada gagalnya penegakan hukum dan terabaikannya hak-hak korban,” tegas Teguh Suhendro. Ia menilai kondisi ini rawan memicu hambatan, sehingga FGD ini menjadi sangat strategis untuk menjembatani perbedaan tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan Lima Tersangka Baru Korupsi MBG yang Terkait Pengadaan Sepeda Motor Listrik 

Oleh karena itu, katanya, FGD ini dirancang sebagai forum strategis untuk menyamakan persepsi aparat dan mampu menyelesaikan kendala koordinasi administrasi di lapangan. “Tujuannya adalah menghasilkan rekomendasi untuk penyusunan panduan internal penegak hukum,” ucapnya dalam acara yang dihadiri jajaran Kejaksaan, Kepolisian, serta instansi penegak hukum lainnya di wilayah Sulawesi Selatan.(yadi)