Bekasi, koranpelita.co – Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombespol Mustofa menggelar konferensi pers di Ruang Promoter pada hari, Selasa (08/04/2025) terkait penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan empat tersangka dengan korban berinisial D (16 tahun).
Kombespol Mustofa menjelaskan menurut penyelidikan polisi, kejadian bermula pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, di Cikarang Timur, Kab Bekasi. Modus operandi kejahatan ini diawali dengan ajakan tersangka E kepada korban D dengan iming-iming THR (Tunjangan Hari Raya).
Korban D kemudian dijemput oleh E bersama tersangka lainnya, F dan dibawa ke sebuah kafe. Setelah itu, korban dibawa ke kontrakan E yang sedang tidak ditempati istrinya. Dalam perjalanan, mereka membeli dua botol minuman keras (miras)yang dikonsumsi bersama.
Setelah korban dalam keadaan mabuk, E memberikan dua obat yang tidak dijelaskan jenisnya. Saat korban merasa gerah dan mandi, E memanfaatkan situasi untuk melakukan pencabulan. Dua tersangka lain, F dan A, turut melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dalam kondisi tidak berdaya.
Satu tersangka lainnya, G sempat berniat melakukan hal serupa, namun gagal karena kedatangan istri salah satu tersangka yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat.
Polisi telah menetapkan empat tersangka
1. E. F. A.G, berikut barang bukti yang diamankan:
– 2 botol minuman keras
– 4 kaos laki-laki milik tersangka
– 1 kaos dan 1 celana dalam milik korban
– 1 handuk merah
– 1 spray warna biru
Keempat tersangka dijerat dengan:
Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak (perubahan UU No. 23/2002) , Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D UU No. 17/2016.
Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,tutup Kapolres Metro Bekasi. (Hrs).



