Pilkades Setiadarma Dipersoalkan, Dugaan Administrasi Calon dan DPT Dilaporkan

Pilkades Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dipersoalkan setelah sejumlah calon mengajukan keberatan terkait dugaan persoalan administrasi dan data pemilih.

Bekasi, koranpelita.co – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan setelah sejumlah calon mengajukan keberatan terhadap proses penyelenggaraannya.

Keberatan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan persoalan administrasi calon serta akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPRD Kabupaten Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum yang mewakili Calon Kepala Desa Setiadarma Nomor Urut 2, 3 dan 4.

Kuasa hukum menyebut terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu diverifikasi oleh pihak berwenang sebelum proses Pilkades Setiadarma dianggap sepenuhnya tidak bermasalah.

Salah satu materi keberatan berkaitan dengan Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 berinisial BB.

Menurut kuasa hukum para pemohon, terdapat dugaan persoalan dalam dokumen administrasi pencalonan BB, termasuk terkait keaslian ijazah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan.

Namun, tudingan tersebut masih berupa keberatan dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta dokumen yang dipersoalkan tersebut diperiksa dan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.

Selain persoalan dokumen, status domisili BB sebagai pemilih juga menjadi bagian dari keberatan.

Kuasa hukum mengklaim BB tercatat dalam DPT dan memiliki hak pilih. Mereka mempertanyakan apakah persyaratan domisili yang dipersoalkan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut pihak pemohon, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh unsur RT/RW diduga tidak sepenuhnya dilakukan dengan mendatangi rumah warga secara langsung.

Mereka juga mengklaim menemukan dugaan adanya warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam DPT.

Klaim tersebut belum menjadi temuan resmi lembaga penyelenggara ataupun pihak berwenang. Karena itu, diperlukan verifikasi terhadap data pemilih untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar dan sejauh mana pengaruhnya terhadap proses pemungutan suara.

Kuasa hukum para pemohon, Nurkholis Majid, SH dan Wahyu Haryadi, SH, mengatakan keberatan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum untuk meminta proses Pilkades Setiadarma diperiksa secara objektif.

“Permohonan keberatan ini diajukan sebagai upaya hukum untuk menjaga marwah demokrasi desa, menjamin proses pemilihan yang berintegritas, serta memastikan hasil Pemilihan Kepala Desa Setiadarma benar-benar lahir dari kehendak bebas masyarakat,” kata Wahyu Haryadi, Sabtu (03/10/2026).

Dia menegaskan, keberatan yang diajukan tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan para calon yang menjadi pemohon.

Menurut Wahyu, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Setiap dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” ujarnya.

Para pemohon berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait melakukan verifikasi terhadap seluruh materi keberatan yang disampaikan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk membedakan antara persoalan administratif yang dapat diperbaiki dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keabsahan proses maupun hasil Pilkades.

Dalam konteks demokrasi desa, akurasi DPT dan terpenuhinya persyaratan calon merupakan bagian penting dari legitimasi pemilihan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan dokumen maupun alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilkades Desa Setiadarma dan Calon Kepala Desa Nomor Urut 1 berinisial BB belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi mengenai keberatan dan laporan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi Panitia Pilkades Setiadarma, BB, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.(Yoma).