
Bekasi, Koranpelita.co – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan pentingnya tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel melalui Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (05/05/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara bertanggung jawab agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Dana desa yang bersumber dari APBN harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif, dan hukum. Selain itu, pengelolaannya juga harus transparan dan akuntabel,” ujarnya usai membuka kegiatan.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bekasi memiliki wilayah seluas 1.274 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 3,4 juta jiwa yang tersebar di 23 kecamatan, 8 kelurahan, dan 179 desa. Dengan jumlah desa yang cukup besar, pengelolaan keuangan desa menjadi aspek krusial dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa memberikan peluang lebih besar bagi desa untuk berkembang dan mandiri. Oleh karena itu, penggunaan dana desa harus difokuskan pada prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pemberdayaan masyarakat.
“Dana desa harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengembangkan potensi ekonomi lokal, serta menjaga keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Selain sesi diskusi, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemerintah desa dengan pengelolaan keuangan dan aset terbaik.
Dalam kesempatan tersebut, Asep menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dalam mengelola anggaran secara tepat.
“Workshop ini penting agar kepala desa memahami bagaimana pengelolaan dana desa yang baik. Jangan sampai dana yang sudah diberikan justru disalahgunakan dan berujung pada masalah hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta DPR RI dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan panduan sekaligus pengawasan yang konstruktif bagi pemerintah desa.
“Melalui evaluasi ini, kita ingin memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tandasnya. (D nu).


