Cianjur, kpranpelita.co – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa seluruh unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah tersebut diduga belum mengantongi perizinan dasar. Padahal, secara fisik, sejumlah gedung KDMP dilaporkan tengah dalam proses pembangunan, bahkan sebagian telah rampung.
Kepala DPMPTSP Cianjur, Suferi Faizal, mengatakan hingga saat ini pihak pengelola KDMP belum mengajukan dokumen krusial terkait legalitas bangunan. Dua dokumen utama yang menjadi sorotan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Izin PBG seharusnya ditempuh sebelum pembangunan dimulai, sedangkan SLF diajukan setelah bangunan selesai. Namun, kedua izin tersebut hingga kini belum diajukan oleh pengelola KDMP,” ujar Superi Fauzal belum mpam ini.
Selain PBG dan SLF, Suferi menjelaskan terdapat perizinan dasar lain yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha atau organisasi melalui sistem digital yang telah disediakan pemerintah.
Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang memastikan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang.
“Untuk izin seperti NIB dan PKKPR, pengelola sebenarnya dapat mengajukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko (RBA),” lanjutnya.
Meski pembangunan telah berjalan lebih dulu, Suferi menilai kondisi tersebut kemungkinan disebabkan oleh kendala teknis dalam pengumpulan berkas. Ia menduga pihak KDMP masih dalam tahap melengkapi persyaratan administrasi sehingga permohonan perizinan belum diajukan ke sistem.
“Kemungkinan KDMP masih melengkapi dokumen persyaratan. Kami berharap perizinan dasar ini segera ditempuh agar status operasionalnya memiliki legalitas yang jelas secara hukum,” pungkasnya. (Man Suparman).



