Pengamat: Petunjuk Jaksa ke Penyidik di Kasus Pagar Laut Tepat dan Masuk Akal

Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejaksaan Agung yang mengembalikan berkas perkara tersangka Kades Kohod Arsin dan kawan-kawan dalam kasus pagar laut di Tangerang kepada penyidik Kepolisian untuk dilengkapi dan disertai petunjuk untuk menindak-lanjuti ke ranah korupsi tepat dan masuk akal.

Fickar beralasan kasusnya tidak sesederhana hanya sekedar terkait pemalsuan dokumen yang adalah  tindak pidana umum, melainkan dugaan adanya upaya untuk menguasai lahan milik negara yaitu laut melalui penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut.

“Dimana yang terlibat justru para aparatur negara yang diduga bersama pemilik SHM dan SHGB di kawasan pagar laut telah merugikan negara terkait penguasaan laut,” kata Fickar kepada Koranpelita.co, Selasa (02/04/2025).

BACA JUGA:  Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis

Dia pun menegaskan atas petunjuk Kejaksaan Agung maka penyidik Kepolisian harus melengkapi berkas perkara dari para tersangka serta menyidiknya dengan menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

“Jika penyidik tidak mau memenuhi petunjuk, saya kira Kejagung bisa mengambil alih penyidikan kasus Arsin dan kawan-kawan,” kata mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum mengembalikan berkas Arsin dkk kepada Penyidik Dirtipidum Polri. Selain memberikan petunjuk agar dilengkapi dan kasusnya ditindaklanjuti ke ranah Tipikor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

BACA JUGA:  Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan

“Terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan ada indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025).

Dia menyebutkan juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal.

Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli.(yadi)

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara