Pemerintah Akhirnya Kuasai Fisik Lahan Kawasan Hutan Padang Lawas Seluas 47 Ribu Hektar

Jakarta, Koranpelita.co – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akhirnya menguasai secara fisik lahan kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara seluas 47.000 hektar yang sempat diserobot dan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Torganda.

Lahan tersebut sebelumnya sukses dieksekusi secara fisik oleh jaksa eksekutor dipimpin langsung JAM Pidsus Febrie Adriansyah yang juga Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Jumat (25/04/2025).

Selanjutnya lahan dalam kawasan hutan yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diserahkan jaksa eksekutor kepada pihak Kementerian Kehutanan dan diteruskan kepada Kementerian BUMN untuk dikelola PT Agrinas Palma.

JAM Pidsus Febrie mengatakan bahwa pihak kejaksaan sebenarnya sudah lama melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut. “Tapi baru secara administrasi dan belum fisik, sehingga secara administrasi negara sudah menguasainya.”

BACA JUGA:  Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti

Febrie sendiri secara khusus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama pada pelaksanaan eksekusi.

“Sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik,” katanya seraya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Tim Satgas PKH maupunForkopimda Provinsi Sumut dan Kabupaten Padang Lawas.

“Begitupun kepada camat dan kepala Desa beserta perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta rekan-rekan media yang hadir dan turut menyebar-luaskan informasi ini secara objektif,” tutur Febrie.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar yang juga hadir mengatakan eksekusi dilakukan merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA:  Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti

Dia mengatakan esekusi secara fisik tersebut juga sebagai perwujudan dalam penegakan kedaulatan hukum atas hak negara yang telah dikuasai pihak-pihak terkait secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.

“Karenanya negara hadir dalam rangka menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” ucap Harli seraya menghimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan provokatif dan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. “Jika terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” katanya.

Seperti diketahui lahan kawasan hutan seluas 47.000 hektar sebelumnya sempat diserobot dan dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 hektar, Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda sekitar 24.000 hektar.

BACA JUGA:  Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti

Kasus tersebut menjadikan juga Direktur Utama PT Torganda DL Sitorus diadili dan kemudian dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.(yadi)