Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Kejagung Tetap Lanjut Usut Kasus Direktur JAKTV Nonaktif

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto/koranpelita.co/yadi)

Jakarta, Koranpelita.co -. Kejaksaan Agung tetap melanjutkan pengusutan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dengan tersangka Direktur Pemberitaan JAKTV non aktif Tian Bahtiar meski status tahanannya telah dialihkan.

“Jadi pengalihan status tahanan tersangka TB dari semula tahanan rutan menjadi tahanan kota tidak mempengaruhi kasusnya. Karena tetap lanjut penyidikannya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar Sabtu (26/04/2025).

Harli bahkan menyebutkan kalau Jumat (25/04/3025) kemarin Tim penyidik kembali memeriksa tiga kameramen dari JAKTV sebagai saksi. Ketiganya yaitu saksi RYN, saksi IWN dan saksi SN.

“Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka JS dan kawan-kawan,” katanya seraya menyebutkan pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: Jaksa dan Hakim Perlu Kerjasama Hadapi Tantangan dalam Proses Transisi KUHP-KUHAP Baru

Adapun, tutur dia, pengalihan status tahanan tersangka TB menjadi tahanan kota telah dilakukan sejak Kamis sore dengan pertimbangan yang bersangkutan sakit.

“Dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” kata Harli tanpa menjelaskan secara rinci sakit yang diderita tersangka.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi timah, impor gula dan minyak goreng telah menetapkan tiga tersangka.

Selain tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dua orang advokat menjadi tersangkanya yaitu Junaedi Sabih dan Marcella Santoso. Ketiganya disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Terima Aset untuk Jadi Mess, JAM Pidsus: Sangat Menunjang Pelaksanaan Tugas dan Kinerja Personil

Adapun advokat Marcella Santoso juga menjadi tersangka kasus lain terkait dugaan pemberian suap ataupun gratifikasi kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis onslag tiga terdakwa kasus korupsi minyak goreng yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day