Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah kembali berhasil mengungkap oknum hakim nakal karena diduga melakukan korupsi dengan terima suap atau gratifikasi untuk mengatur vonis yang akan dijatuhkan.
Kali ini oknum hakim tersebut yaitu MAR selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diduga telah menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp60 miliar untuk mengatur vonis terhadap sejumlah perusahaan di tiga group korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
“Ketiganya masing-masing dari perusahaan group PT Wilmar, PT Musim Mas dan PT Permata Hijau,” ungkap Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Sabtu (12/04/2025) malam.
Qohar menyebutkan atas dugaan menerima suap atau gratifikasi, pihaknya telah menetapkan MAR bersama tiga orang lainnya yaitu WG, MS dan AR sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan para tersangka.
“Adapun tersangka WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sedangkan tersangka MS dan AR masing-masing berprofesi sebagai advokat,” tutur Qohar didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Dia mengatakan para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Tim penyidik selama 20 hari ke depan yaitu untuk tersangka MAR dan MS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan tersangka WG di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dan tersangka AR di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan,” kata mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Geledah Lima Tempat
Dia mengatakan Tim penyidik sebelumnya menggeledah di lima tempat di Jakarta sejak Jumat (11/05/2025) dan menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang terkait adanya dugaan suap maupun gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun, kata Qohar, uang dalam bentuk mata uang asing masing-masing sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 Yuan dan sebesar Rp10.804.000 ditemukan di rumah tersangka WG di Villa Gading Indah.
“Selain itu di dalam mobil tersangka WG ditemukan uang sebesar 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS dan Rp11.100.000,” ujarnya seraya menyebutkan uang sebesar Rp136.950.000 ditemukan juga dan disita dari rumah tersangka AR.
“Dari rumah tersangka AR juga disita Tim penyidik masing-masing satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R dan satu unit mobil Mercedes Benz,” tutur Qohar.
Sementara, kata dia, Tim penyidik menemukan di dalam tas milik tersangka MAN satu buah amplop berwarna coklat berisi 65 lembar uang pecahan 1000 dolar Singapura dan satu buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Kemudian, ungkap dia, dalam dompet berwarna hitam berisi 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan SGD 1000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan SGD 50 dolar Singapura dan sebelas lembar uang pecahan 100 dolar Singapura.
“Juga ditemukan lima lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, delapan lembar uang pecahan 2 dolar Singapura, tujuh lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, tiga lembar uang pecahan 50 RM dan masing-masing satu lembar uang pecahan 100 RM, uang pecahan 5 RM dan uang pecahan 1 RM,” ujarnya.
Qohar mengungkapkan dugaan adanya suap atau gratifikasi tersebut diduga terkait pengurusan perkara korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.
Masing-masing atas nama terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diputus hakim terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama.
Selain JPU menuntut agar masing-masing terdakwa korporasi dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar. Serta ketiga terdakwa yaitu PT Permata Hijau Group harus membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 atau Rp937 miliar lebih.
Kemudian terdakwa PT Wilmar Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,880 triliun lebih dan PT Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 atau Rp4,890 triliun lebih.
Namun, ungkap Qohar, terhadap tuntutan JPU tersebut, masing-masing terdakwa korporasi oleh majelis hakim kemudian diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging.
Dia menuturkan terkait putusan Ontslag tersebut, Tim penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa tersangka WG, MS dan AR sebelumnya diduga telah menyuap tersangka MAN sebesar Rp60 miliar.(yadi)
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026
- Jaksa Agung Berharap PERSAJA Menjadi Landasan Moral, Intelektual dan Profesional Insan Adhyaksa - 06/05/2026
- JAM Pidsus Apresiasi Vonis Hakim Hukum Bos Sritex 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp677 M - 06/05/2026



