JAM Pidsus Apresiasi Vonis Hakim Hukum Bos Sritex 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp677 M 

Jakarta, Koranpelita.co – Kerja keras jajaran bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membuktikan bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sritex sepertinya tidak sia-sia.

Pasalnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dalam putusannya yang dibacakan pada hari ini mengamini apa yang didakwakan Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dan sekaligus mengganjar Komisaris Utama PT Sritex itu dengan hukuman 14 tahun penjara.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidsus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah ketika dimintakan tanggapannya menyatakan apresiasi atas vonis dari majelis hakim. Meski hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Tim JPU yaitu 16 tahun penjara.

BACA JUGA:  Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik

“Tentunya kita hormati dan apresiasi (putusan hakim) dan yang penting apa yang kita dakwakan terbukti,” tutur Febrie singkat kepada Koranpelita.co ketika ditemui sebelum meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (06/05/2026) sore.

Adapun majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari pidana kurungan dan sekaligus memerintahkan terdakwa Iwan Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp677 miliar lebih subsidair enam tahun pidana kurungan.

Setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 KUHP dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis hakim sebelumnya menyatakan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah. Selain perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang sangat besar.

BACA JUGA:  Salfas Soccer Kota Tangerang Juara Festival Sepak Bola Piala Presiden U-10 di Banten

“Terdakwa juga tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya

Sementara dalam kasus yang sama adik Iwan Setiawan yaitu Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari pidana kurungan dan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 677 miliar subsidair enam tahun pidana kurungan. (yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik