Kejagung Berhasil Lelang Aset Terpidana Bentjok dan Dua Terpidana Senilai Rp1,5 M 

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara berupa tanah maupun bangunan aset terpidana Benny Tjokrosaputro serta dua terpidana lainnya yaitu Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm) dan Mardhani bin Ibrahim.

Aset dari ketiganya yang dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah laku terjual dengan nilai total sebesar Rp1.521.431.000 atau Rp1,5 miliar lebih.

“Selanjutnya uang hasil lelang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tutur Kapuspenkum Kejaksan Agung Harli Siregar, Sabtu (26/04/2025).

Harli mengatakan untuk aset Bentjok yang berhasil dilelang melalui KPKNL Serang pada 23 April 2024 adalah barang rampasan negara dari kasus Korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Asetnya laku terjual senilai Rp 1.174.695.000 atau Rp1,174 miliar. Terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.628 m2 berlokasi di Jalan Prof Dr Ir Soetami, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak (SHM No. 2286).

Kemudian tiga bidang tanah berlokasi di Desa Cisangu, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dengan masing-masing seluas 2.065 M2 (SHGB No. 07) seluas 1.765 M2 (SHGB No. 30) dan seluas 1.005 (SHGB No. 67).

Sementara aset terpidana Edi Junaedi yang dilelang berasal dari kasus tindak pidana pencucian pada Kejari Kota Bandung yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2021 dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Asetnya berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 M2 yang berlokasi di Kampung Kanayakan Desa Tambakan, Kecamatan Jalan Cagak, Kab. Subang (AJB No.02 Tahun 2019) laku terjual sebesar Rp82.200.000 atau Rp82,2 juta melalui lelang oleh KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025.

Sedangkan aset terpidana Mardhani juga dari kasus tindak pidana pencucian uang yang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1838 K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 April 2021 dirampas untuk negara.

Asetnya berupa delapan bidang tanah di Kelurahan Biara Barat, Kecamatan Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara (AJB No. 688, 415, 298, 362, 360, 94, 656, dan 290) laku terjual total senilai Rp264.516.000 atau Rp264 juta melalui lelang oleh KPKNL Lhokseumawe pada 24 April 2025.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Harli menambahkan untuk lelang melalui KPKNL di tiga wilayah dilaksanakan secara online dengan mekanisme memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

“Yaitu tanpa kehadiran peserta lelang dengan memasukkan penawaran melalui Surat Elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id,” ujarnya.(yadi)