KORANPELITA.CO – Pakar telematika Roy Suryo bersama beberapa rekannya kembali akan dipolisikan terkait rumor ijazah Jokowi (mantan presiden RI ke 7) dimana mereka dianggap menghasut publik lewat media massa dan media sosial, dengan menyatakan ijazah Jokowi palsu. Hasutan tersebut dianggap membuat gaduh, sehingga dipolisikan.
“Kami berempat, saya, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, Rizal Fadillah, S.H., akan dituntut dengan pasal 160 KUHP (pasal penghasutan). Pasal ini memang sukses digunakan untuk melakukan kriminalisasi salah satu ulama, waktu itu memang sukses, karena waktu itu ada rezim yang berkuasa, tapi sekarang kita buktikan saja nanti,” kata Roy Suryo dalam keterangannya melalui sambungan selulernya, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
Lanjut Roy, apakah presiden Prabowo masih akan membiarkan anak-anak bangsa yang ingin mengungkapkan kejujuran dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dikriminalisasi. “Ini murni keilmuan untuk membuktikan kepalsuan skripsi dan ijazah kok malah mau dipidanakan dengan pasal penghasutan,” kata mantan menteri olahraga ini.
”Kami juga berterimakasih kepada masyarakat, para akademika, guru besar, profesor, tokoh ulama, dan para lawyer yang memberikan dukungan kepada kami,” ungkapnya.
Dirinya juga mengingatkan agar tidak ada sumbangan apapun terkait tuntutan kasus tersebut, nanti takutnya akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak berhak dan tidak bertanggungjawab.
Pakar telematika dan multimedia ini juga mengatakan bahwa sebenarnya pasal 160 KUHP ini adalah pasal pengecut, yang selalu dipakai untuk kriminalisasi para oposisi penguasa.
“Pasal 160 KUHP ini pasal pengecut kalau mau tuntut kami dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan, dimana Jokowi sendiri yang harus melaporkan pengaduan, kita bisa adu bukti di pengadilan apakah dia punya ijazah asli atau tidak,” unggahnya.
”Intinya soal pelaporan yang konyol itu kita senyumin saja, tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur, saling membuktikan secara ilmiah dan mengedepankan equality before the law, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor alias nabok nyilih tangan untuk menekan pihak lawan karena merasa masih berkuasa alias pengecut,” tandasnya.
“Lucu saja kalau kami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP yang disebut menghasut itu, maka sebenarnya pelapor utamanya yang dari Peradi Bersatu ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang sementara diterima di Polres Jakarta Pusat meski belum tentu jelas prosesnya mendatang,” tutupnya. (red)



