Baru Terima SPDP, Kejagung Belum Bersikap untuk Kasus Pagar Laut Bekasi

Jakarta, Koranpelita.co – Selain kasus pagar laut Tangerang seperti diketahui ada juga kasus pagar laut Bekasi yang modusnya mirip. Yaitu adanya usaha menguasai laut milik negara oleh pihak-pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum penyelenggara negara melalui pemalsuan dokumen sehingga SHM berlokasi di darat menjadi di atas laut Bekasi.

Namun Kejaksaan Agung melalui jajaran JAM Pidum sejauh ini belum menentukan sikap di kasus pagar laut Bekasi karena baru pada tahap menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

“Jadi untuk kasus pagar laut Bekasi  baru tahap SPDP saja yang kita terima dari penyidik dan belum sampai berkas perkara para tersangkanya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co, Kamis (17/04/2025).

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Karena itu Harli tidak mau berspekulasi saat ditanya kemungkinan nasib berkas para tersangka pagar laut Bekasi seperti di Tangerang akan dikembalikan jaksa jika sudah diterima dengan petunjuk kepada penyidik agar kasusnya ditindaklanjuti ke ranah korupsi.

“Kita belum tahu. Karena berkas perkara para tersangkanya saja belum ada, dan nantinya juga akan diteliti dulu oleh jaksa peneliti JAM Pidum jika sudah diserahkan penyidik dan diterima jaksa,” tutur mantan Kajati Papua Barat ini.

Seperti diketahui Dirtipidum Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen sehingga 93 SHM di darat menjadi berlokasi di kawasan pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi

Dari kesembilan tersangka tersebut lima dari oknum aparat Desa Segarajaya. Yaitu MS mantan Kepala Desa, AR selaku Kepala Desa sejak 2023, JM selaku Kasi pemerintahan serta Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Sedangkan empat tersangka lain dari Kantor Pertanahan setempat yaitu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer dan HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan ke sembilannya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Maret 2025.

“Kita sudah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi pada 20 Maret 2025,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/04/2025).

Dia menyebutkan dalam kasus tersebut para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

“Dengan sangkaan terhadap para tersangka melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 26 Ayat 1 KUHP,” katanya seraya menyebutkan untuk mengungkap kasus tersebut penyidik telah memeriksa sebanyak 40 saksi.(yadi)