KORAN PELITA, Kabupaten Bekasi – Pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, bersiap melakukan operasi penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang didirikan di fasilitas publik. Langkah ini diambil sebagai implementasi instruksi Gubernur Jawa Barat sekaligus upaya memperbaiki sistem drainase wilayah setempat.
Lurah Burangkeng,Nemin bin Sain, mengungkapkan bahwa keberadaan struktur bangunan tidak resmi di trotoar, badan jalan, dan saluran drainase telah menyulitkan proses perawatan infrastruktur.
“Keberadaan bangunan liar ini sangat mengganggu aktivitas pembersihan dan perawatan saluran air kami,” tegas Nemin pada Rabu, 16 April 2025.
Tahap peringatan melalui surat resmi yang disampaikan via RT/RW, pemberian waktu 3×24 jam untuk pembongkaran mandiri, dan tindakan tegas dengan pembongkaran paksa oleh Satpol PP jika tidak diindahkan.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran melalui RT/RW setempat. Jika dalam tiga kali pemberitahuan bangunan tetap berdiri, kami akan turun tangan bersama Satpol PP Kecamatan,” jelas Nemin.
Fokus utama penertiban akan dilakukan di sekitar Pasar Blok M Perumahan Mustika Grande, dimana terdapat ratusan bangunan liar.***



