Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah PT Pertamina membuat sejumlah mantan atau eks pejabat di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral dan Energi (ESDM) terlihat “wara wiri” di Kejaksaan Agung karena dipanggil Tim penyidik pidana khusus yang merupakan jajaran di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Diantaranya tiga eks Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) pada Kementerian ESDM yang dipanggil dan diperiksa Tim penyidik bersama para saksi lainnya di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ketiganya yaitu TA selaku Dirjen Migas periode 2020-2024 dan ES selaku Dirjen Migas periode 2019-2020 yang diperiksa pada Jumat (07/03/2025). Sedang DS selaku Dirjen Migas periode tahun 2018 diperiksa pada hari Kamis (06/03/2025).
Tidak diketahui apa yang didalami Tim penyidik dari ketiga mantan pejabat eselon I pada Kementerian ESDM terkait kasus yang menyebabkan enam direksi anak usaha dari Pertamina dan tiga dari pihak swasta sebagai tersangkanya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar juga tidak banyak memberikan penjelasan dan hanya menyebutkan mereka diperiksa untuk tersangka YF dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan para saksi tersebut dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari ke sembilan tersangka,” tutur Harli kemarin.
Dia menyebutkan untuk dua mantan Dirjen Migas yaitu TA dan ES diperiksa pada Jumat sebagai saksi bersama dua saksi lainnya yaitu CJ selaku Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina periode 2019-2020 dan AYM selaku Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Sedangkan mantan Dirjen Migas yaitu DS diperiksa pada Kamis bersama delapan saksi lainnya. Antara lain saksi TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan saksi DA selaku Kadiv Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
Kemudian saksi MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading, saksi ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional dan saksi ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu saksi AAHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga, saksi BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga dan saksi AI selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
Seperti diketahui dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023, Kejagung Agung sejauh ini sudah menetapkan sembilan tersangka.
Antara lain YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping , RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI.
Kemudian tersangka AP selaku VP Feedstock Management PT KPI, tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta tersangka EC selaku VP Trading Operations PT PPN.
Serta MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). (yadi)
- Kejati Kalbar akan Optimalkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp2,52 M Sebagai Rupbasan - 09/05/2026
- Jaksa Agung: Penegakan Hukum yang Kuat Sangat Diperlukan Agar Kekayaan SDA Tidak Disalahgunakan - 09/05/2026
- Raih Award dari CNN Indonesia, Srikandi Kejaksaan Olivia Sembiring: Jadi Penambah Semangat Kerja - 08/05/2026



