Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar soroti profesionalisme pihak Kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dalam mengusut secara tuntas kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang membuat Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI AL untuk membongkarnya.
Menurut Fickar dalam kasus terkait dugaan pemalsuan surat tanah untuk penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan sertifikat Hak Milik (SHGB-SHM) di areal pagar laut tersebut seharusnya tidak hanya empat orang yaitu Kades Kohod Arsin dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtipidum Polri.
“Tapi para pemohon yang mengajukan permohonan SHGB dan SHM serta oknum dari BPN yang membantu penerbitannya juga kemudian harus diproses hukum dan dijadikan sebagai tersangka,” tegas Fickar kepada Koranpelita.co, Senin (17/03/2025).
Masalahnya, kata dia, jelas-jelas sudah terjadi manipulasi terhadap lautan yang bukan tanah dan pencatutan nama-nama penduduk kampung. “Tak kok masih dimohonkan sertifikat oleh para pemohon dan kemudian oleh BPN diterbitkan sertifikat,” ujarnya.
Oleh karena itu, tuturnya, semua yang melakukan, membantu melakukan dan bahkan yang menikmati hasil kejahatan seharusnya juga dituntut pidana. ‘Serta bagi yang Aparat Sipil Negara (ASN) harus dipecat sebagai ASN.”
Seperti diketahui Dirtipidum Polri sejauh ini baru menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah terkait penerbitan SHGB-SHM di pagar laut yang sempat akan dibatalkan semua oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Ke empatnya yaitu tersangka Arsin selaku Kepala Desa Kohod dan tersangka Ujang selaku Sekretaris Desa Kohod. Serta tersangka SP dan tersangka CE masing-masing selaku penerima kuasa.
Selanjutnya berkas perkara dari ke empat tersangka tersebut telah diserahkan penyidik Dirtipidum Polri kepada Kejaksaan Agung dan kini sedang diteliti Tim jaksa peneliti (P16) pada JAM Pidum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan berkas perkara dari tersangka Arsin dkk sebelumnya telah diterima Tim Jaksa P-16 dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Kamis 13 Maret 2025.
“Adapun penelitian yang kini dilakukan Tim Jaksa P16 terutama terkait kelengkapan berkas para tersangka yang berjumlah empat orang. Baik secara formil maupun materiil,” tutur Harli kepada Koranpelita.co, Minggu (16/03/2025).
Harli menyebutkan untuk penelitian tersebut Tim jaksa peneliti memiliki waktu selama tujuh hari untuk kemudian menyatakan sikap apakah berkas dari para tersangka sudah lengkap atau belum.
“Jika belum lengkap maka berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dalam masa waktu 14 hari sesuai KUHAP dengan disertai petunjuk dari Tim jaksa peneliti untuk dilengkapi,” ujarnya.(yadi)