Jakarta, Koranpelita.co –Menteri Pertahanan Syafrie Sjamsoeddin mengatakan apa yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menertibkan dan mengamankan lahan kebun sawit di kawasan hutan adalah untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Jadi pemerintah tidak sewenang-wenang dan tidak bekerja secara sembrono. Tapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data resmi dari instansi yang punya kompetensi di kawasan hutan,” tegas Syafrie kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/03/2025).
Syafrie hadir di Kejaksaan Agung untuk menyaksikan acara penyerahan sebagian lahan kebun sawit kedua kalinya dari total seluas 1.001.674,14 ha atau satu juta ha lebih yang telah diamankan Satgas PKH dari penguasaan 369 perusahaan kepada pemerintah.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Syafrie selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH juga menegaskan bahwa terhadap lahan-lahan kebun sawit yang telah diamankan Satgas PKH akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah mengungkapkan lahan kebun sawit seluas satu juta ha lebih yang telah diamankan Satgas PKH dari 369 perusahaan dalam dua bulan ini tersebar di sembilan provinsi dan enam kabupaten.
“Pemerintah melalui Satgas PKH juga telah menyerahkan sebagian yaitu seluas 438.865 ha secara bertahap kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola,” tutur Febrie seraya menyebutkan tahap pertama telah diserahkan pada 10 Maret 2025 untuk lahan seluas 221.868 hektar yang semula dikuasai PT Duta Palma Group.
“Sedangkan tahap dua yang diserahkan secara simbolis pada hari ini yaitu lahan kebun sawit seluas 216.997,75 ha yang semula dikuasasi 109 perusahaan,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Tepis Bentuk Nasionaliasi
Febrie pun senada dengan pernyataan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin oleh Satgas PKH dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah juga berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara illegal. Sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
JAM Pidsus menepis tindakan yang diambil pemerintah sebagai bentuk nasionalisasi. “Ini bukan bentuk nasionalisasi melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin,” tegasnya.
Dia pun menambahkan tidak ada PHK bagi karyawan perusahaan terdampak. “Bahkan pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor Perkebunan,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



