
JAKARTA, koranpelita.co – Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menekankan bahwa KPK aktif dalam monitoring dan pengawasan tata kelola alih fungsi lahan sawah, bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pasalnya, dengan alih fungsi lahan sawah merupakan tren berpotensi disusupi praktik korupsi, mulai dari suap, gratifikasi, hingga penyalahgunaan perizinan akibat perubahan fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pengwasan ketat dalam proses pengendalian alih fungsi lahan. Sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan, pemerintah telah menetapkan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Agus menegaskan bahwa pengawasan periodik menjadi kunci dalam mencegah penyalahgunaan lahan sawah.
“Kita bertujuan agar LP2B memberi kepastian dan tidak bergeser lagi. Karena itu, kita harus fokus terhadap hal tersebut, berapa LP2B sekarang dan bagaimana monitoringnya. Dengan demikian, LP2B akan masuk dalam tata ruang wilayah sesuai revisi Perpres,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyebutkan bahwa saat ini LSD baru diterapkan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi lainnya.
“Keterlibatan KPK dalam konteks monitoring dan pengawasan tata kerja proses pengendalian alih fungsi lahan sawah pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, termasuk Kementerian ATR/BPN, dan seluruh stakeholder lainnya,” ujar Agus, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kemenko Bidang Pangan, Selasa (18/03/2025).
“Dari 12 provinsi itu, ada Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan beberapa daerah lumbung pangan lainnya,” jelasnya.
Pemerintah juga menambah cakupan LSD sebesar 2,7 juta hektare untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga. Selain itu, insentif akan diberikan kepada petani dan pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga lahan sawah, melalui skema dana alokasi khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan pertanian.
Sedangkan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa penguatan status LSD dengan LP2B menjadi langkah strategis dalam mencapai swasembada pangan.
“Sebagaimana disampaikan Menteri Bappenas, ada target 87% total lahan baku sawah yang harus ditetapkan menjadi LP2B. Kalau sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsinya selama-lamanya,” ujarnya. red .
- Ini, Pesan Pj. Sekda Ida Farida ke RT RW - 08/11/2025
- Forkopimda Bekasi Tabur Bunga di Makam Kyai Noer Ali - 08/11/2025
- 15 Pasang Finalis Masuk Grand Final di Malam Puncak Abang Mpok - 08/11/2025


