
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024 mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra melalui Kasi Intelijen Bani Manuel Ginting mengungkapkan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa melalui Tim penyidik pidana khusus pada hari ini sebanyak tujuh orang.
“Mereka yang diperiksa yaitu pejabat di Kementerian Kominfo serta pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020-2024,” tutur Bani dalam keterangannya, Selasa (18/03/2025).
Namun Bani tidak menjelaskan dari ketujuh saksi siapa-siapa saja dari pejabat Kementerian Kominfo maupun pihak terkait proyek PDNS yang diperiksa guna membuat terang kasus tersebut.
Selain apa yang hendak didalami atau dikorek keterangannya oleh Tim penyidik dari ketujuh saksi tersebut dalam kasus yang disidik berdasarkan surat perintah penyidikan (sprintdik) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025.
Dia hanya menyebutkan setelah memeriksa ke tujuh saksi pada hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lain dan juga ahli yang secara keseluruhan sebanyak 70 orang.
“Pemeriksaan para saksi guna menuntaskan penyidikan kasus terkait proyek PDNS pada Kementerian Kominfo,” ujarnya seraya mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan.
Bani menambahkan bahwa Kejari Jakpus berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek PDNS periode 2020-2024.
Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Bani berawal ketika Kementerian Kominfo pada tahun 2020 melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS. Namun dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian oleh pejabat Kominfo dan dari pihak swasta untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
Kemudian pada tahun 2021 kembali perusahaan yang sama menang tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360. Sedangkan di tahun 2022 kembali terjadi pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama.
Caranya, ungkap Bani, dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
“Begitupun perusahaan yang sama di tahun 2023 dan 2024 memenangkan kembali pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” ujarnya.
Adapun, kata dia, perusahaan tersebut dalam pengadaan barang/jasa yang telah dikondisikan bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
“Akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ujarnya.
Padahal, ungkap Bani, anggaran pengadaan PDSN menghabiskan total sebesar Rp959 miliar. “Tapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesua BSSN,” tuturnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026


