Kejari Muba Bongkar Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol dan Penguasaan Lahan di Luar HGU

Muba, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Musi Banyusin (Muba) melalui Tim penyidik bongkar dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Yaitu terkait dengan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.

Serta dugaan korupsi terkait dengan penguasaan lahan untuk perkebunan sawit oleh PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 909.7 ha di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.

Dalam kasus pengadaan tanah untuk jalan tol Tim penyidik bahkan sudah menetapkan dua tersangka yaitu HA selaku Direktur PT Sentosa Mulla Bahagia dan AM pihak yang mengurus dokumen kelengkapan ganti rugi tanah jalan Tol sejak Kamis (06/03/2025).

“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan Tim penyidik ditemukan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riadi melalui Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto, Senin (10/03/2025).

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Harris mengatakan untuk modusnya kedua tersangka diduga telah memalsu buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung – Tempino Jambi Tahun 2024.

Adapun Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi dan 2 ahli yaitu ahli pidana dan kehutanan serta menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik terkait kasus tersebut.

Dalam kasus ini kedua tersangka disangka melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.

                                                                              Diluar Sertifikat HGU

Harris mengatakan untuk kasus pengusahaan lahan oleh PT SMB di luar HGU,  Tim penyelidik sebelumnya di tahap penyelidikan menemukan ada peristiwa pidana sehingga meningkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Temun itu diperoleh saat Tim Penyelidik Kejari bersama Tim Pengukuran dari kantor BPN Kabupaten Muba, Perwakilan PT SMB,  Dinas Perkebunan, Camat dan Kepala Desa setempat melakukan pemeriksaan lapangan dan overlay atau pehamparan yang di lokasi lahan yang dikuasai PT SMB,” ujarnya.

Dia menuturkan dari temuan itu diperoleh hasil adanya klaim tanah perkebunan diluar sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB yang terletak di Desa Peninggalan seluas 135.5 ha, Desa Pangkalan Tungkal seluas 712.5 ha dan Desa Simpang Tungkal seluas 13.6 ha dan 48.1 ha atau total 909,7 ha.

Haris mengatakan dengan adanya penguasahaan di luar HGU yang diduga merugikan keuangan negara kemudian Kajari mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 05 Maret 2025.(yadi)

BACA JUGA:  IKA-PMII Demak Resmikan Pembangunan Harokah Center, Wujud Kemandirian Alumni