Belum diketahui apa bukti penting diperoleh Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik dari keterangan ketiga saksi yang diperiksa untuk sembilan tersangka kasus tata kelola minyak yakni YF dan kawan-kawan.
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar hanya menyebutkan kalau ketiga saksi diperiksa Tim penyidik untuk memperkuat pembuktikan kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
“Selain untuk melengkapi pemberkasan dari ke sembilan tersangka perkara tata kelola minyak mentan dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan KKKS tahun 2018-2023,” tutur Harli dalam keterangannya Selasa (04/03/2025).
Adapun dari sembilan tersangka diantaranya enam tersangka dari anak usaha PT Pertamina. Antara lain YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT KPI, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta EC selaku VP Trading Operations PT PPN.
Sedangkan tiga tersangka lain dari mitra yaitu MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (NK), DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Harli menambahkan Tim penyidik kemarin juga memeriksa tujuh tersangka sebaga saksi untuk dua tersangka dari PT PPN yaitu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta EC selaku VP Trading Operations PT PPN.
“Ketujuh tersangka yaitu YF, RS, DW, GRJ, SDS, AP, MKAR,” tuturnya seraya menyebutkan pemeriksaan ke tujuh tersangka sebagai saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan untuk kedua tersangka yaitu MK dan EC.(yadi)