Jakarta, Koranpelita.co – Guna membuat semakin terang benderang kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik pidana khusus kembali memeriksa sembilan saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta.
Enam saksi diantaranya yang dicecar Tim penyidik kemarin adalah para petinggi dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), PT Pertamina International Shiping (PIS) dan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) yang masing-masing Direktur Utamanya dijadikan sebagai tersangka.
Mereka yaitu saksi BMT selaku Manager Performance and Governance PT KPI, saksi TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI dan saksi MR selaku Director of Risk Management PT PIS.
Kemudian itu saksi BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT PIS, saksi AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT PIS. Serta saksi AFB selaku Manager Research and Pricing PT PPN.
“Para saksi tersebut diperiksa bersama dua saksi lain dari Sekretariat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan satu saksi dari PT Pertamina Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (05/03/2025).
Harli menyebutkan ketiga saksi lainnya yaitu BG dan EED masing-masing selaku Koordinator Hukum dan Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak di Sekretariat Ditjen Migas pada Kementeran ESDM.
“Serta saksi LSH selaku Manager Product Trading ISC periode tahun 2017 sampai 2020 dan Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina,” ungkap juru bicara Kejagung ini.
Namun dia enggan membeberkan apa yang didalami Tim penyidik dari ke sembilan saksi yang diperiksa untuk tersangka YF dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Harli hanya menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan sekaligus melengkapi pemberkasan dari ke sembilan tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja.
Seperti diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka. Enam diantaranya dari anak usaha PT Pertamina yaitu YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT KPI, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta EC selaku VP Trading Operations PT PPN. Sedangkan tiga tersangka lain yaitu MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (NK), DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). (yadi)



