Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah tidak menampik akan adanya penambahan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina seperti yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di sebuah stasiun televisi swasta.
“Pastilah (ada penambahan tersangka) seperti disampaikan Jaksa Agung. Cuma untuk sekarang masih belum,” tutur Febrie kepada Koranpelita.co di depan gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Febrie beralasan kalau tim penyidik saat ini sedang sibuk mengejar aset-aset ke sembilan tersangka yang diantaranya berada di luar negeri serta memperkuat pembuktian dengan masih memeriksa saksi-saksi.
“Jadi anak-anak masih sedang sibuk kejar aset yang antara lain ada di luar negeri, dan juga karena dari holdingnya kita belum periksa,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Pengejaran aset-aset para tersangka diduga untuk pengembalian kerugian negara yang di tahun 2023 saja diduga sebesar Rp193,7 triliun atau hampir mencapai Rp1.000 triliun jika dilihat periode kasusnya dari 2018-2023.
Sejauh ini Kejaksaan Agung baru menyita aset dari dua tersangka yaitu Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
Aset dari tersangka Kerry yang disita dari rumah ayahnya yaitu Riza Chalid yang dikenal sebagai raja minyak, berupa uang sebesar Rp 833 juta dan dalam bentuk mata uang asing 1.500 dolar AS.
Sedangkan aset tersangka Dimas yang disita dari rumahnya berupa 20 lembar mata uang pecahan 1.000 dolar Singapur, 200 lembar mata uang pecahan 100 dolar AS dan 4.000 lembar pecahan mata uang Rp 100 ribu.
Febrie sebelumnya menyampaikan juga dalam upaya pengembalian kerugian negara tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat para tersangka dengan pasal TPPU selain Korupsi.
“Semua upaya tersebut akan dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang sebesar-besarnya atau semaksimal mungkin dalam kasus yang terjadi selama periode 2018-2023,” kata Febrie kepada wartawan, Jumat (14/03/2025).
Kejagung seperti diketahui menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Mereka yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifudin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Sedangkan tiga tersangka lain dari swasta yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



