JAM Pidsus: Kerugian Negara Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Rp193,7 T Masih Perhitungan Tim Penyidik

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Jakarta, Koranpelita.co – Dugaan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 yang disidik Kejaksaan Agung masih bersifat sementara dan belum final.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah beralasan nilai kerugian negara yang sudah disampaikan pihaknya selama ini baru tahap perhitungan dari Tim penyidik dan untuk tahun 2023 saja.

“Resminya nanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan menyampaikan berapa kerugian negara yang sebenarnya,” kata Febrie kepada wartawan seusai rapat tertutup dengan Komisi III di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (05/03/2025).

Febrie menyebutkan sejauh ini soal nilai sebenarnya kerugian negara masih didiskusikan dengan BPK yang akan menghitungnya.  “Apakah nanti bisa bertambah atau berkurang dilihat komponen-komponen yang didiskusikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi saat mengumumkan tujuh orang sebagai tersangka awal kasus tata kelola minyak mentah bahwa dugaan kerugian negaranya sebesar Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja.

Kerugian negara tersebut  berasal dari sejumlah komponen. Antara lain  kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kemudian kerugian dari impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun dan selanjutnya dari pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun serta pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Sementara Febrie memastikan juga bahwa produk Pertamina seperti Pertamax dan Pertalite telah memenuhi standar. “Sehingga masyarakat jangan khawatir terhadap produk Pertamina yang dijual untuk saat ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

Dia menyebutkan produk-produk yang dijual tersebut sudah melalui pengujian oleh Pertamina dan sudah sesuai dengan spesifikasinya. “Semuanya diuji dan sudah sesuai spesifikasinya.”

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus minyak mentah Pertamina. Enam diantaranya dari anak usaha PT Pertamina yaitu  YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS), RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI.

Kemudian tersangka AP selaku VP Feedstock Management PT KPI, tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta tersangka EC selaku VP Trading Operations PT PPN.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (NK), DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). (yadi)

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas