Banten,koranpelita.co – Tim subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda banten berhasil menagkap tersangka SE (50), penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di daeah Panimbang,Senin (3/3/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza kepada awak media mengatakan, penangkapan tersangka saat mengendarai Motor Tossa Viar. Tersangka kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dikemas dalam derijen dan akan dijual ke konsumen.
“Selanjutnya dari hasil penyidikan, Tsk (SE) mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan. Ia membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter.
Akibatnya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. Tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan,” tambah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Barang Bukti yang diamankan,
* 1 unit Motor Tossa Viar
* 4 Surat Rekomendasi Pembelian BBM bio Solar milik Nelayan
* 30 derijen kosong bekas BBM bio solar
* 400 Liter BBM bio solar
Dijelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar dan kerugian negara kurang lebih Rp 1.400.000.000,” jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.
Diakhir Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten (*/sul).
- Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas - 03/06/2026
- Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Perkuat Akses Pendidikan “Program Sekolah Gratis” - 03/06/2026
- Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs Perkuat Patroli Malam, Cegah Aksi Kejahatan - 03/06/2026



